Sat, Jul 27, 2024
RAPAT KOORDINASI PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL CV. RAFLI

RAPAT KOORDINASI PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL CV. RAFLI

Mamuju – Rabu, 23 Agustus 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Kembali menyelanggarakan rapat koordinasi pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Rencana Pertambangan Batuan di Desa Karossa Kecamatan Karossa Kabupate Mamuju Tengah oleh CV. Rafli.

Bertempat di ruang pertemuan Hotel Cempaka, Jl. Sukarno Hatta, Mamuju Sulawesi Barat. Rapat digelar Pada hari Rabu, 23 Agustus 2023. Bertindak selaku pimpinan rapat adalah Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Abdul Syahid Hasan, S.Sos., M.Si. Dan sekaligus membuka acara ini mewakili kepala Dinas Lingkunga Hidup Provinsi Sulawesi Barat H. Zulkifli Manggazali, SE., M.Si yang sedang Berhalangan hadir untuk membuka kegiatan rapat ini.

Pertemuan ini dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan perencanaan Formulir UKL-UPL Rencana Penambangan Batuan & Pemeriksaan dokumen Pengelolaan Lingkungan  Hidup Pertambangan dan batuan yang telah disusun oleh pemrakarsa dan sekaligus menjadi acuan dalam menetapkan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dalam pelaksanaan kegiatannya dan di laporkan secara rutin setiap 6 bulan sekali.

Adapun Berita Acara dengan Nomor :1601.03.01/414/VI/2023 mengenai hasil Rapat Kordinasi Pemeriksaan UKL – UPL Rencana Pertambangan Batuan di Desa Karossa Kecamatan Karossa Kabupate Mamuju Tengah oleh CV. Rafli, Pemrakarsa telah menyetujui untuk :

  • Mengkaji Kembali muatan dokumen terkait kedudukan dokumen lingkungan yang telah dimiliki sebelumnya berupa SPPL mengingat kegiatan ini merupakan kegiatan sebelumnya telah memiliki izin OP namun diubah menjadi SIPB.
  • Melakukan formulasi ulang dan menperjelas deskripsi kegiatan yang memberikan gambaran umum terkait seluruh uraian kegiatan termasuk kondisi rona lingkungan yang menjadi pedoman dalam menetapkan rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak dengan memperhatikan konsistensi, relevansi dan keharusan;
  • Melakukan formulasi ulang terhadap matrix pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan berpedoman pada hasil uraian pada bagian komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak;
  • Memperbaiki struktur dokumen dan sistematika penulisan dengan mempertimbangkan pedoman penyusunan dokumen dalam lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Melampirkan dokumen dan data-data pendukung :
  • menindaklanjuti saran, masukan dan tanggapan dari setiap peserta rapat ;

Penyusunan formulir UKL-UPL ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain Tim DLH Prov Sulbar, peserta rapat lainnya berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar terkait, Instansi terkait di Kab. Mamuju Tengah yang terdiri dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju Tengah,Wakil Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mamuju Tengah, wakil dari kantor ATR/BPN Kabupaten Mamuju Tengah, Camat Karossa, dan kepala Desa Karossa.

Gallery:

0 Comments

Leave a Comment