Sat, Jul 27, 2024
RAPAT KOORDINASI PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL PT. Cadas INDUSTRI AZELIA MEKAR

RAPAT KOORDINASI PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL PT. CADAS INDUSTRI AZELIA MEKAR

Mamuju – Kamis, 31 Agustus 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Kembali menyelanggarakan rapat koordinasi pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Rencana Pertambangan Batuan di Desa Banua Adolang Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene oleh PT. Cadas Industri Azelia Mekar.

Bertempat di ruang pertemuan Hotel Cempaka, Jl. Sukarno Hatta, Mamuju Sulawesi Barat. Rapat digelar Pada hari Kamis, 31 Agustus 2023. Bertindak selaku pimpinan rapat adalah Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Abdul Syahid Hasan, S.Sos., M.Si. Dan dibuka langsung oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat H. Zulkifli Manggazali, SE., M.Si..

Pertemuan ini dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan perencanaan Formulir UKL-UPL Rencana Penambangan Batuan & Pemeriksaan dokumen Pengelolaan Lingkungan  Hidup Pertambangan dan batuan yang telah disusun oleh pemrakarsa dan sekaligus menjadi acuan dalam menetapkan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dalam pelaksanaan kegiatannya dan di laporkan secara rutin setiap 6 bulan sekali.

Adapun Berita Acara dengan Nomor 1601.03.02/553/Vlll/2023 mengenai hasil Rapat Kordinasi Pemeriksaan UKL – UPL Rencana Pertambangan Batuan di Desa Banua Adolang Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene oleh PT. Cadas Industri Azelia Mekar, Pemrakarsa telah menyetujui untuk :

  • Melakukan kaji ulang terhadap tapak proyek sesuai dengan pendapatan tapak proyek dan rekomendasi dari pemilik lahan;
  • memperjelas lebih rinci terkait deskripsi kegiatan yang memberikan gambaran umum seluruh uraian kegiatan termasuk kondisi rona lingkungan yang menjad pedoman dalam menetapkan rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak dengan memperhatikan, konsistensi, relevansi, dan keharusan;
  • lokasi rencana pembangunan fasilitas penunjang agar dilengkapi dengan titik koordinat.
  • Melakukan perbaikan terhadap matrix pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan berpedoman pada jenis usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak;
  • lokasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup agar dilengkapi dengan titik koordinat;
  • Melampirkan dokumen dan data-data pendukung :
  • menindaklanjuti saran, masukan dan tanggapan dari setiap peserta rapat ;

Penyusunan formulir UKL-UPL ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain Tim DLH Prov Sulbar, peserta rapat lainnya berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar terkait, Instansi terkait di Kab. Majene yang terdiri dari Wakil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Majene, Wakil Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Majene, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majene, Kepala ATR/BPN Kabupaten Majene, Camat Pamboang, dan Kepala Desa Banua Adolang.

Gallery:

0 Comments

Leave a Comment