Sat, Jul 27, 2024
Penandatanganan MoU antara Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat dengan UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sulbar

Penandatanganan MoU antara Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat dengan UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sulbar

MAMUJU – UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup prov Sulbar bersama Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait sampling dan analisa air limbah domestic dan air limbah bahan berbahaya dan beracun. MOU adalah dokumen hukum dimana isinya menjelaskan perjanjian awal kedua belah pihak yang sebelum penandatangan telah disepakati atas dasar penawaran, pertimbangan, penerimaan hingga terikat secara hukum. Kegiatan berlangsung di ruang rapat kantor Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Barat, pada hari Selasa 16 januari 2024.

Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk satu tahun dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sulbar, H. Zulkifli Manggazali, SE, M.Si dan Direktur RSUD Prov. Sulbar,dr. Hj. Merintani Erna Dochri. Perjanjian kerjasama tersebut dihadiri oleh Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan beberapa staff DLH prov. Sulbar dan RSUD Prov. Sulbar.

Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli menekankan pentingnya kerjasama antar pihak terkait pengelolaan air limbah domestic dan air limbah bahan berbahaya dan beracun khususnya di Rumah Sakit.

“dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat terwujudnya pengelolaan air limbah domestic dan air limbah bahan berbahaya dan beracun khususnya di Rumah Sakit yang dimana rumah sakit merupakan slah satu tempat yang dapat menghasilkan limbah B3 sehingga perlu adanya pengelolaan agar limbah tersebut tidak mencemari lingkungan” tutupnya.

Gallery :

0 Comments

Leave a Comment