Sat, Jul 27, 2024
RAPAT KOORDINASI PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL PT. PASIR PUTRA UTAMA

RAPAT KOORDINASI PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL PT. PASIR PUTRA UTAMA

Mamuju – Kamis, 05 Oktober 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Kembali menyelanggarakan rapat koordinasi pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Rencana Pertambangan Batuan di Desa Tobadak Kecamatan Tobadak KabupatenMamuju Tengah oleh PT. Pasir Putra Utama.

Bertempat di ruang pertemuan Hotel Marannu Golden Hotel, Jl. H. Andi Dai No. 23, Mamuju Sulawesi Barat. Rapat digelar Pada Pagi hari Pukul 09.00 Wita hari Kamis, 05 Oktober 2023. Bertindak selaku pimpinan rapat adalah Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Abdul Syahid Hasan, S.Sos., M.Si.  Dan sekaligus membuka acara ini mewakili kepala Dinas Lingkunga Hidup Provinsi Sulawesi Barat H. Zulkifli Manggazali, SE., M.Si yang sedang melaksanakan berhalangan  hadir.

Pertemuan ini dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan perencanaan Formulir UKL-UPL Rencana Penambangan Batuan & Pemeriksaan dokumen Pengelolaan Lingkungan  Hidup Pertambangan dan batuan yang telah disusun oleh pemrakarsa dan sekaligus menjadi acuan dalam menetapkan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dalam pelaksanaan kegiatannya dan di laporkan secara rutin setiap 6 bulan sekali.

Adapun Berita Acara dengan Nomor 1601.03.02/639/X/2023 mengenai hasil Rapat Kordinasi Pemeriksaan UKL – UPL Rencana Pertambangan Batuan di Desa Tobadak Kecamatan Tobadak KabupatenMamuju Tengah oleh PT. Pasir Putra Utama, Pemrakarsa telah menyetujui untuk :

  • Memperjelas lebih rinci informasi kegiatan sekitar termasuk termasuk informasi kegiatan yang sejenis beserta jarak dengan lokasi rencana kegiatan;
  • Melakukan justifikasi ulang terhadap deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan khusus pada informasi terkait kegiatan lain di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan serta kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan dampak;
  • melakukan identifikasi jenis dampak potensial yang akan di kelolaa dan dipantau berdasarkan sumber dampak dan besarnya dampak yang di timbulkan pada bagian rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak dengan memperhatikan, konsistensi, relevansi, dan keharusan;
  • Melakukan perbaikan terhadap matrix pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan berpedoman pada hasil uraian pada bagian komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensimenimbulkan dampak;
  • Melakukan kordinasi lebih intensif dengan pemerintah setempat;
  • Melampirkan dokumen-dokumen dan data-data pendukung;
  • menindaklanjuti saran, masukan dan tanggapan dari setiap peserta rapat ;

Penyusunan formulir UKL-UPL ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain Tim DLH Prov Sulbar, peserta rapat lainnya berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar terkait, Instansi terkait di Kab. Mamuju Tengah yang terdiri dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju Tengah, Wakil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju Tengah, Wakil Kantor ATR/BPN Kabupaten Mamuju Tengah, Camat Tobadak, dan Kepala Desa Tobadak.

Gallery :

0 Comments

Leave a Comment