Tue, Sep 17, 2024
Rapat Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan Rencana Penambangan Batuan PT. Anugerah Batu Andalan

Rapat Pemeriksaan Formulir kerangka acuan rencana Penmbangan Batuan di Desa Belang-belang Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Orivinsi Sulawesi Barat oleh PT. Anugerah Batu Andalan

Mamuju – Senin, 29 Juli 2024, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat menyelanggarakan Rapat Pemeriksaan Formulir kerangka acuan rencana Penambangan Batuan di Desa Belang-belang Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Orivinsi Sulawesi Barat oleh PT. Anugerah Batu Andalan.

Rapat diselenggarakan pada Hari Senin, 29 Juli 2024.  Bertempat di Hotel Grand Maleo & Convention Mamuju, Jl.Yos Sudarso no 51 Mamuju, Sulawesi Barat, dimulai Pukul 09.00 Wita – Selesai. Acara di mulai dengan sambutan atau pengantar oleh Direktur PT. Anugerah Batu Andalan selaku Pemrakarsa, selanjutnya kegiatan ini di buka oleh Kepala Dinas lingkungan Hidup Sulawesi Barat, H. Zulkifli Manggazali melaui Zoom Meeting  , dan memimpin rapat Pemeriksaan Formulir kerangka acuan Zuhriany Sardin, ST, M.Si selaku PLH Kabid Penataan dan Penaatan PPLH.

Rapat diikuti oleh Tim Teknis dari Unhas, dari keahlian Social Ekomomi, Kesehatan Lingkungan, Biologi, Kimia dan Geologi. Selain itu rapat ini juga dihadiri oleh unsur OPD Lingkup Pemprov Sulbar terkait.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/ atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/ atau Kegiatan. Hal ini berarti setiap usaha kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki Amdal. Amdal disusun oleh pemrakarsa pada saat masih berada pada tahapan perencanaan. Berbeda dengan peraturan sebelumnya, saat ini Amdal terdiri dari 3 (tiga ) jenis dokumen, yaitu: 1) Kerangka Acuan (KA); Amdal dan RKL-RPL.

Penentuan jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012. Salah satu contoh dalam penentuan kriteria wajib Amdal dapat dilihat dalam Lampiran I Permen tersebut, misalnya dalam bidang multisektor: Pembangunan bangunan gedung dengan luas lahan lebih dari atau sama dengan 5 ha atau luas bangunan lebih dari atau sama dengan 10.000 mmaka wajib memiliki Amdal.

Gallery :

0 Comments

Leave a Comment