Tue, Sep 17, 2024
Rapat Teknis Penilaian Addendum Andal RKL – RPL Rencana Pembangunan Terminal Khusus yang belokasi di Desa Doda Kec. Sarudu  Kab. Pasangkayu .

Mamuju – Kamis, 15 Agustus 2024, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat menyelanggarakan Rapat Teknis Penilaian Addendum Andal RKL/RPL Terminal Khusus Industri Pengelolaan Minyak Kelapa Sawit Binemanjing di Desa Doda Kecamatan Saruddu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat oleh PT. Unggul Widya Teknologi Lestari.

Rapat diselenggarakan pada Hari kamis, 15 Agustus 2024.  Bertempat di Hotel Pantai indah Mamuju, Jl. Badau No.25, Rimuku, Kec. Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dimulai Pukul 09.00 Wita – Selesai. Acara di mulai dengan sambutan perwakilan PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, selanjutnya kegiatan ini di buka oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Zulkifli Manggazali dan yang memimpin rapat Penilaian Dokumen Addendum, RKL-RPL Rencana Pengembangan Terminal Khusus adalah Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Andi Alffianti, S. Si, MM

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memverifikasi saran dan masukan KPA dan Tim Teknis KPA Kabupaten Mamuju terhadap Dokumen Andal dan RKL-RPL dari pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan Rencana Pembangunan Terminal Khusus.

Dalam sambutnnya, kepala dinas DLH Sulbar H. Zulkifli Manggazali mengatakan bahwa Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dinyatakan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdapak terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL.

Adapun rapat ini dimaksudkan untuk melakukan Penilaian Addendum Andal, RKL-RPL Rencana Pembangunan Terminal Khusus dengan berpedoman pada Kerangka Acuan yang telah ditetapkan. Sejalan dengan perkembangan pembangunan, sektor pertambangan batuan menjadi salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam mendukung perencanaan pembangunan.

Pembangunan Terminal Khusus ini merupakan salah satu fasilitas penunjang dari kegiatan Pengelolaan Minyak Kelapa Sawit Binemanjing. Namun demikian, hendaknya setiap aktifitas kegiatan wajib memperhatikan kaidah dan fungsi lingkungan hidup khususnya ekosistem yang terlindungi pada area-area tertentu khususnya pada ekosistem perairan.

Untuk itu diperlukan analisis dan kajian mendalam untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari kegiatanpembangunan terminal khusus serta aktifitas bongkar muat material penambangan terhadap ekosistem perairan di sekitar lokasi, khususnya bagi masyarakat sekitar yang terkena dampak secara langsung, baik dari aktifitas pengangkutan maupun dari aktifitas bongkar muat di pelabuhan.

Kepada PT. Unggul Widya Teknologi Lestari selaku pemrakarsa agar tetap memperhatikan dampak-dampak potensial yang ditimbulkan dari proses pembangunan ini, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi rencana pembangunan.

Gallery :

0 Comments

Leave a Comment