Tue, Sep 17, 2024
RAPAT PENILAIAN DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP (DELH) Kegiatan Reklamasi  dan Pembangunan Dermaga oleh PT. Kulaka Jaya Perkasa

Mamuju, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat melakukan Rapat Penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Kegiatan Reklamasi dan Pembangunan Dermaga di Desa Bambakoro Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat oleh PT. Kulaka Jaya Perkasa. Selasa , (30/07/24)

Rapat diselenggarakan pada Hari Selasa, 30 Juli 2024.  Bertempat di Hotel Grand maleo & Convention Mamuju, Jl.Yos Sudarso no 51 Mamuju, Sulawesi Barat, dimulai Pukul 09.00 Wita – selesai. Acara dibuka oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Zulkifli Manggazali, SE, M.Si secara daring melaui Zoom meeting. Selanjutnya rapat pemeriksaan dokumen dipimpin oleh bapak Fransiskus Pakiding, SE.  

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup merupakan dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah berjalan serta telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan hidup. Dengan kata lain, dokumen DELH diperuntukan bagi usaha dan/atau keguatan yang telah berjalan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL (Analisis Menganai Dampak Lingkungan Hidup).

Regulasi terkait DELH sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rapat ini dihadiri oleh , Direktur PT. Kulaka Jaya Perkasa, Sabaruddien Syam, dan melibatkan Tenaga Ahli dari Akademisi, Konsultan Penyusun dan Organisasi Perangkat Daerah terkait usaha dan/atau kegiatan Kegiatan Reklamasi dan Pembangunan Dermaga di Desa Bambakoro Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.

Gallery :

0 Comments

Leave a Comment