Sun, Nov 10, 2024
Rapat Penilaian  Dokumen Andal RKL – RPL  Rencana Pembangunan Terminal Khusus yang belokasi di Desa Lebani Kec. Tappalang Barat Kab. Mamuju .

Mamuju – Selasa, 9 Juli 2024, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat menyelanggarakan Rapat Penilaian Andal RKL/RPL Rencana Pembangunan Terminal Khusus di Desa Lebani Kecamatan Tappalang Barat Kabupateng Mamuju Provinsi Sulawesi Barat oleh PT. Tambang Bantuan Andesit.

Rapat diselenggarakan pada Hari Selasa, 9 Juli 2024.  Bertempat di Hotel Grand Maleo & Convention Mamuju, Jl.Yos Sudarso no 51 Mamuju, Sulawesi Barat, dimulai Pukul 09.00 Wita – Selesai. Acara di mulai dengan sambutan atau pengantar oleh Direktur PT. Tambang Batuan Andesit Arman Supriadi, selanjutnya kegiatan ini di buka oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Zulkifli Manggazali dan yang memimpin rapat Penilaian Dokumen Addendum, RKL-RPL Rencana Pengembangan Terminal Khusus adalah Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Andi Alffianti, S. Si, MM

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memverifikasi saran dan masukan KPA dan Tim Teknis KPA Kabupaten Mamuju terhadap Dokumen Andal dan RKL-RPL dari pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan Rencana Pembangunan Terminal Khusus.

Dalam sambutnnya, kepala dinas DLH Sulbar H. Zulkifli Manggazali mengatakan bahwa Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dinyatakan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdapak terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL.

Rencana Pembangunan Terminal Khusus oleh PT. Tambang Batuan Andesit ini, merupakan kegiatan yang wajib menyusun Amdal dan telah dilakukan Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan oleh Tim Teknis pada tanggal 4 Maret 2024.


adapun rapat ini dimaksudkan untuk melakukan Penilaian Dokumen Andal, RKL-RPL Rencana Pembangunan Terminal Khusus dengan berpedoman pada Kerangka Acuan yang telah ditetapkan. Sejalan dengan perkembangan pembangunan, sektor pertambangan batuan menjadi salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam mendukung perencanaan pembangunan.

Pembangunan Terminal Khusus ini merupakan salah satu fasilitas penunjang dari kegiatan penambangan batuan yang dilakukan oleh PT. Tambang Batuan Andesit. Namun demikian, hendaknya setiap aktifitas kegiatan wajib memperhatikan kaidah dan fungsi lingkungan hidup khususnya ekosistem yang terlindungi pada area-area tertentu khususnya pada ekosistem perairan.

Untuk itu diperlukan analisis dan kajian mendalam untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari kegiatan
pembangunan terminal khusus serta aktifitas bongkar muat material penambangan terhadap ekosistem perairan di
sekitar lokasi, khususnya bagi masyarakat sekitar yang terkena dampak secara langsung, baik dari aktifitas pengangkutan maupun dari aktifitas bongkar muat di pelabuhan.

Kepada PT. Tambang Bantuan Andesit selaku pemrakarsa agar tetap memperhatikan dampak-dampak potensial yang ditimbulkan dari proses pembangunan ini, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi rencana pembangunan.

Gallery :

0 Comments

Leave a Comment