Sat, May 18, 2024

PERATURAN SESUAI TUPOKSI

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat (DLH), merupakan salah satu unsur penunjang pemerintahan Provinsi di Bidang Lingkungan Hidup yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Dinas ini berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Sulawesi Barat.
DLH sebagaimana yang dimaksud Pasal 36 Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016 mempunyai tugas Membantu Gubernur Melaksanakan Perumusan, Kebijakan, Pengkoordinasian, Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi Urusan Pemerintahan Dibidang Lingkungan Hidup Meliputi Bidang Penataan dan Penaatan PPLH, Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas dan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.