UPTD PLB3 Insenerator melaksanakan Sosialisasi terkait surat edaran Gubernur Nomor 40 tahun 2024 ke beberapa Fasyankes – Dinas Lingkungan Hidup
Fri, Mar 14, 2025
UPTD PLB3 Insenerator melaksanakan Sosialisasi terkait surat edaran Gubernur Nomor 40 tahun 2024 ke beberapa Fasyankes

Mamuju – Dinas Lingkungan Hidup melalui UPTD Insenerator LB3 melaksanakan sosialisasi terkait surat edaran Gubernur Nomor 40 tahun 2024 Tentang “Penggunaan Jasa Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dab Beracun (Limbah B3) Yang Berasal Dari Fasilitas Kesehatan Dan Laboratorium Pada UPTD Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat” di beberapa Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) yaitu, RS Bhayangkara, RS punggawa malolo, RS Mitra Manakarra, Dinkes Kab. Mamuju (yg membawahi Puskesmas), RSUD Kab Mamuju, RSUD Regional.

Sosialisasi ini bertujuan mengajak Fasyankes untuk bekerjasama dengan UPTD PLB3 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat dalam pengelolaan limbah B3 melalui fasilitas pengolahan LB3 medis yang berlokasi di Papalang, fasilitas ini telah memiliki izin dan surat kelayakan operasi dari kementerian Lingkungan Hidup.

Pengelolaan limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Upaya pengelolaan yang efektif juga terus dilakukan guna mencegah terjadinya pembuangan limbah secara ilegal.

Pembangunan Insenerator ini sebagai alat pengelolaan limbah B3 medis yang bertujuan melakukan pengolahan limbah medis yang dihasilkan oleh rumah sakit, klinik, puskesmas, maupun Palang Merah Indonesia (PMI), Limbah-limbah seperti jarum suntik bekas, kantung darah, dan limbah medis lainnya, bisa diproses dan diolah menjadi abu insenerator dan water scrubber. Setelahnya, abu insenerator bakal ditimbun di tanah yang memiliki izin resmi untuk penimbunan limbah B3. Tapi tidak mnutup kemungkinan iinsenerator ini juga akan mengelola limbah medis provinsi atau kota lain di luar sulbar, karena memiliki kapasitas 150kg/jam.

Adanya pembangunan Insenerator alat pengelolah Limbah B3 medis ini, diharapkan bisa mengurangi dampak dari limbah medis khususnya di Sulbar dan Pengelolaan limbah jika diolah secara baik dapat memberikan keuntungan yang cukup signifikan bagi masyarakat dan pemerintah.

0 Comments

Leave a Comment