Sat, May 18, 2024
Rapat koordinasi Penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)

Rapat koordinasi Penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)

Berdasarkan surat dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 1802.01.03/1210.a/XI/2021. Tanggal 03 November 2021 Perihal Permohonan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen dalam rapat koordinasi penilaian penilaian dokumen evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dengan kegiatan :

  1. Ruas Jalan Salutambung – Urekang – Mambi di Kab. Majene
  2. Ruas Jalan Tabobe – Nosu – Pana’ di Kab. Mamasa
  3. Ruas jalan Mapili – Piriang di Kab. Polman
  4. Operasional Bendung Matama di Kab. Polman

Rapat ini berlangsung dari tanggal 24 Nov – 26 Nov 2021 dengan 4 (Empat) Kegiatan bertempat di Hotel Maleo Mamuju berjalan jalan lancar dan hikmad serta mematuhi protocol kesehatan pencegahan covid-19.

Kadis PUPR Prov. Sulawesi Barat, Ir. H. Muh.  Aksan, MT

Dalam Rapat koordinasi Penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) dihadiri oleh Kadis PUPR Prov. Sulawesi Barat, Bpk. Ir. H. Muh.  Aksan, MT sebagai pemrakarsa. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa pembanguan ruas jalan ini sebagai jalan strategis mendukung pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Barat, dan terkait pembangunan jalan ini juga harus memperhatikan lingkungan sekitar. Hal tersebut, beliau mengharapkan kepada para Tim Ahli, perwakilan Instansi Pemerintah terkait Prov. Dan Kab. , serta masyarakat atau yang mewakili (Kepala Desa/Camat/Lurah) untuk memberikan masukan, saran atau pendapat kepada konsultan menuju kesempurnaan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup.

Kadis LH Prov. Sulbar, A. Aco Takdir, S.Sos, M.Pd

Juga turut hadir Kadis LH Prov. Sulbar, A. Aco Takdir, S.Sos, M.Pd memberikan sambutan sekaligus membuka acara pada kegiatan koordinasi Penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) ruas jalan dan kegiatan operasional.

Sementara yang memoderatori kegiatan ini yaitu Kabid. PPLH Prov. Sulbar, Bpk. Abdul. Syahid Hasan, S.Sos., M.Si.

Adapun hasil dari Rapat koordinasi Penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) ini semua dokumen ruas jalan DITERIMA DENGAN CATATAN, adapun perbaikan dokumen oleh konsultan paling lambat 14 hari (2 minggu).

0 Comments

Leave a Comment