Sat, May 18, 2024
RAPAT KOORDINASI PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL CV. KAYMOTO INTI KARSA

RAPAT KOORDINASI PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL CV. KAYMOTO INTI KARSA

Mamuju – Selasa, 12 September 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Kembali menyelanggarakan rapat koordinasi pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Rencana Pertambangan Batuan di Desa Tasokko Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah oleh CV. Kaymoto Inti Karsa.

Bertempat di ruang pertemuan Hotel Cempaka, Jl. Sukarno Hatta, Mamuju Sulawesi Barat. Rapat digelar di Pagi hari Pukul 09.00 Wita (Selasa, 12 September 2023). Bertindak selaku pimpinan rapat adalah Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Abdul Syahid Hasan, S.Sos., M.Si. Dan dibuka langsung oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat H. Zulkifli Manggazali, SE., M.Si.

Pertemuan ini dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan perencanaan Formulir UKL-UPL Rencana Penambangan Batuan & Pemeriksaan dokumen Pengelolaan Lingkungan  Hidup Pertambangan dan batuan yang telah disusun oleh pemrakarsa dan sekaligus menjadi acuan dalam menetapkan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dalam pelaksanaan kegiatannya dan di laporkan secara rutin setiap 6 bulan sekali.

Adapun Berita Acara dengan Nomor 1601.03.02/581/IX/2023 mengenai hasil Rapat Kordinasi Pemeriksaan UKL – UPL Rencana Pertambangan Batuan di Desa Tasokko Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah oleh CV. Kaymoto Inti Karsa, Pemrakarsa telah menyetujui untuk :

  • Memperjelas lebih rinci terkait deskripsi kegiatan yang memberikan gambaran umum seluruh uraian kegiatan termasuk kondisi rona lingkungan yang menjad pedoman dalam menetapkan rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak dengan memperhatikan, konsistensi, relevansi, dan keharusan;
  • melakukan perbaikan terhadap matriks pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan berpedoman pada hasil uraian pada bagian komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak;
  • lokasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup agar dilengkapi dengan titik koordinat;
  • Melampirkan dokumen dan data-data pendukung :
  • menindaklanjuti saran, masukan dan tanggapan dari setiap peserta rapat ;

Penyusunan formulir UKL-UPL ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain Tim DLH Prov Sulbar, peserta rapat lainnya berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar terkait, Instansi terkait di Kab. Mamuju Tengah yang terdiri dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju Tengah, Wakil Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mamuju Tengah, Wakil Kecamatan Karossa, dan Wakil Desa Tasakko.

Gallery :

0 Comments

Leave a Comment