Sat, May 18, 2024
RAKOR PEMERIKSAAN FORMULIR UKL – UPL CV. Bina Mitra Topoyo

Mamuju –Rabu, 12 April 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat menyelanggarakan rapat koordinasi pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Rencana Pertambangan Batuan yang berlokasi di Desa Tobadak kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah oleh CV. Bina Mitra Topoyo .

Bertempat di ruang pertemuan Hotel Meganita Jl. Pattalunru No. 4 Mamuju Sulawesi Barat. Rapat digelar Pada hari Rabu, 12 April 2023. Bertindak selaku pimpinan rapat adalah Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Abdul Syahid Hasan, S.Sos., M.Si. Dan dibuka langsung oleh kepala Dinas Lingkunga Hidup Provinsi Sulawesi Barat H. Zulkifli Manggazali, SE., M.Si.

Pertemuan ini dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan perencanaan Formulir UKL-UPL Rencana Penambangan Batuan & Pemeriksaan dokumen Pengelolaan Lingkungan  Hidup Pertambangan dan batuan Kerikil yang telah disusun oleh pemrakarsa dan sekaligus menjadi acuan dalam menetapkan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dalam pelaksanaan kegiatannya dan di laporkan secara rutin setiap 6 bulan sekali.

Adapun dari hasil rapat kordinasi pemeriksaan UKL – UPL Rencana Pertambangan Batuan di Desa Tobadak Kecamatan Tobadak kabupaten Mamuju Tengan oleh CV. Bina Mitra Topoyo, Pemrakarsa telah menyetujui untuk :

  • Melakukan formulasi ulang terhadap tahapan kegiatan khususnya pada komponen rencana usaha/ atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak dengan memperhatikan konsistensi, relevansi dan keharusan;
  • Lakukan Justifikasi yang tepat terhadap komponen yang menjadi sumber dampak dan jenis dampak yang ditimbulkan untuk menentukan bentuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan ;
  • Melakukan formulasi ulang terhadap matriks pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan berpedoman pada hasil uraian pada bagian komponen rencana usaha/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak ;
  • Melampirkan dokumen dan data-data pendukung :

penyusunan formulir UKL-UPL ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain Tim DLH Prov Sulbar, peserta rapat lainnya berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar terkait, Instansi terkait di Kab. Mamuju Tengah, camat Tobadak, kepala Desa Tobadak & Instansi terkait di Kab. Mamuju Tengah .

Gallery :

0 Comments

Leave a Comment