
Mamuju – Kamis, 13 Februari 2025, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat menyelanggarakan Rapat Penilaian Andal RKL/RPL Rencana Pertambangan Batuan di Desa Belang-Belang Kecamatan Kalukku Kabupateng Mamuju Provinsi Sulawesi Barat oleh PT. Anugerah Batu Andalan.
Rapat diselenggarakan pada Hari Kamis, 13 Februari 2025. Bertempat di Hotel Grand Maleo & Convention Mamuju, Jl.Yos Sudarso no 51 Mamuju, Sulawesi Barat, dimulai Pukul 09.00 Wita – Selesai. Acara di mulai dengan sambutan atau pengantar oleh Direktur PT. Anugerah Batu Andalan , Haeril Amri, Selanjutnya Acara dibuka oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Zulkifli Manggazali, SE, M.Si. yang diwakili oleh Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Andi Alffianti, S. Si, MM. yang sekaligus memimpin rapat pemeriksaan dokumen Andal, RKL-RPL ini.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memverifikasi saran dan masukan KPA dan Tim Teknis KPA Kabupaten Mamuju terhadap Dokumen Andal dan RKL-RPL dari pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan Rencana Pembangunan Terminal Khusus.



Dalam sambutnnya, kepala dinas DLH Sulbar H. Zulkifli Manggazali mengatakan bahwa Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dinyatakan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdapak terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL.
Rencana Pembangunan Terminal Khusus oleh PT. Anugerah Batu Andalan ini, merupakan kegiatan yang wajib menyusun Amdal dan telah dilakukan Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan oleh Tim Teknis pada tanggal 29 Juli 2024.
Adapun rapat ini dimaksudkan untuk melakukan Penilaian Dokumen Andal, RKL-RPL Rencana Pertambangan Batuan dengan berpedoman pada Kerangka Acuan yang telah ditetapkan. Sejalan dengan perkembangan pembangunan, sektor pertambangan batuan menjadi salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam mendukung perencanaan pembangunan.
Pertambangan Batuan ini merupakan kegiatan penambangan batuan yang dilakukan oleh PT. Anugerah Batu Andalan. Namun demikian, hendaknya setiap aktifitas kegiatan wajib memperhatikan kaidah dan fungsi lingkungan hidup khususnya ekosistem yang terlindungi pada area-area tertentu khususnya pada ekosistem perairan.
Untuk itu diperlukan analisis dan kajian mendalam untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari kegiatan Pertambangan Batuan terhadap ekosistem perairan di sekitar lokasi, khususnya bagi masyarakat sekitar yang terkena dampak secara langsung, baik dari aktifitas pengangkutan maupun dari aktifitas bongkar muat di pelabuhan.
Kepada PT. Anugerah Batu Andalan selaku pemrakarsa agar tetap memperhatikan dampak-dampak potensial yang ditimbulkan dari proses pembangunan ini, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi rencana pembangunan.
Gallery :





















0 Comments