Sun, May 10, 2026
DLH Sulbar Gelar Rapat Inventarisasi Data DIKPLH, Perkuat Sistem Informasi Lingkungan Hidup Daerah

MAMUJU, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan rapat penting untuk inventarisasi data dalam rangka penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (DIKPLH) Provinsi Sulawesi Barat. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat, pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, dimulai pukul 09:00 WITA hingga selesai.

Penyusunan DIKPLH merupakan amanat langsung dari Pasal 62 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup yang harus disampaikan kepada masyarakat. DIKPLH sendiri berfungsi sebagai laporan kinerja gubernur di bidang lingkungan hidup kepada pemerintah pusat, mencerminkan komitmen dan capaian daerah dalam menjaga kelestarian alam.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Barat, H. Zulkifli Manggazali yang di wakili oleh Sekretaris Dinas LH Sulbar, Hj.Sy. Shadri Nuranti Sjarifuddin, SH, M.Si , menekankan pentingnya akurasi dan kelengkapan data dalam penyusunan dokumen ini. “DIKPLH bukan sekadar laporan, melainkan cerminan nyata dari upaya kita bersama dalam mengelola dan melindungi lingkungan. Data yang akurat akan menjadi dasar pengambilan kebijakan yang tepat di masa depan,” ujarnya.

Rapat ini dihadiri oleh Pejabat Fungsional Perencana dan Pengelola Data dari berbagai instansi terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Mereka berkolaborasi untuk menginventarisasi, memverifikasi, dan mengintegrasikan data-data lingkungan hidup yang relevan. Diharapkan, melalui rapat ini, Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat dapat tersusun secara komprehensif, transparan, dan akuntabel, memberikan gambaran utuh tentang kondisi dan upaya pengelolaan lingkungan di Bumi Malaqbi.

Gallery :

0 Comments

Leave a Comment