Sat, May 18, 2024
RAPAT Teknis PEMERIKSAAN FORMULIR kerangka acuan rencana pertambangan batuan  PT. Tappandulu Bumi Mamuju.

RAPAT Teknis PEMERIKSAAN FORMULIR kerangka acuan rencana pertambangan batuan di Desa tappandulu dan desa sumare kecamatan simboro kabupaten mamuju provinsi Sulawesi barat oleh PT. Tappandulu Bumi Mamuju.

Mamuju – Kamis, 23 November 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat menyelanggarakan Rapat Teknis Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan Rencana Pertambangan Batuan di Desa Tappandulu dan Desa Sumare Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat oleh PT. Tappandulu Bumi Mamuju.

Rapat diselenggarakan pada Hari Kamis, 23 November 2023.  Bertempat di Hotel Grand Maleo & Convention Mamuju, Jl.Yos Sudarso no 51 Mamuju, Sulawesi Barat, dimulai Pukul 09.00 Wita – Selesai. Acara di mulai dengan sambutan oleh Direktur PT. Tappandulu Bumi Mamuju selaku Pemrakarsa dan di lanjutkan sambutan dari Prof. Dr. Ir. Hazairin Zubair, MS selanjutnya kegiatan ini di buka oleh  kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Zulkifli Manggazali, SE, M.Si. dan berikutnya rapat Teknis pemeriksaan formulir kerangka acuan rencana pertambangan batuan dipimpin oleh Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Abdul Syahid Hasan, S.Sos., M.Si.

Rapat diikuti oleh Tim Teknis dari Unhas, dari keahlian Social Ekomomi, Kesehatan Lingkungan, Biologi, Kimia dan Geologi. Selain itu rapat ini juga dihadiri oleh unsur OPD Lingkup Pemprov Sulbar terkait.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/ atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/ atau Kegiatan. Hal ini berarti setiap usaha kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki Amdal. Amdal disusun oleh pemrakarsa pada saat masih berada pada tahapan perencanaan. Berbeda dengan peraturan sebelumnya, saat ini Amdal terdiri dari 3 (tiga ) jenis dokumen, yaitu: 1) Kerangka Acuan (KA); Amdal dan RKL-RPL.

Penentuan jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012. Salah satu contoh dalam penentuan kriteria wajib Amdal dapat dilihat dalam Lampiran I Permen tersebut, misalnya dalam bidang multisektor: Pembangunan bangunan gedung dengan luas lahan lebih dari atau sama dengan 5 ha atau luas bangunan lebih dari atau sama dengan 10.000 mmaka wajib memiliki Amdal.

Gallery :

0 Comments

Leave a Comment