
Mamuju – Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan pemeriksaan fisik kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai bagian dari upaya pengelolaan aset daerah yang akuntabel dan transparan, Kamis, 3 Juli 2025.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat meliputi pemeriksaan secara menyeluruh, meliputi pencocokan data/dokumen dengan nomor rangka, nomor mesin, dan nomor plat kendaraan. Selain itu, mereka juga mencatat kondisi fisik kendaraan secara detail, termasuk kelengkapan surat-suratnya., berlangsung di Halaman Kantor Dinas Lingkungn Hidup dan melibatkan pengecekan fisik secara menyeluruh terhadap kondisi kendaraan dinas.
Adapun jumlah kendaraan yang diperiksa terdiri dari 6 unit mobil dinas dan 9 unit sepeda motor dinas, yang digunakan oleh ASN di Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan dinas yang tercatat dalam daftar aset daerah benar-benar ada secara fisik, dalam kondisi layak operasional, serta sesuai dengan data administrasi yang tercatat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Sulbar dibawah kepemimpinan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Purn. Jend. Salim S Mengga (JSM) untuk penertiban dan validasi aset, agar pengelolaan barang milik daerah semakin tertib, akurat, dan sesuai regulasi.
Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Inspektorat untuk memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
Adapun hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi perbaikan pengelolaan aset, khususnya kendaraan dinas, di lingkup Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Pemeriksaan fisik kendaraan dinas ini juga menjadi bagian dari penguatan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) serta mendukung terciptanya akuntabilitas dan efisiensi dalam penggunaan aset daerah.
Gallery :
























0 Comments