Wed, Jun 26, 2024
Rapat Penilaian  Dokumen Andal RKL – RPL Pengembangan RSUD Provinsi Sulawesi Barat yang berlokasi di Kel. Simboro, Kec. Simboro Kab. Mamuju.

Rapat Penilaian  Dokumen Andal RKL – RPL Pengembangan RSUD Provinsi Sulawesi Barat yang berlokasi di Kel. Simboro, Kec. Simboro Kab. Mamuju.

Mamuju – Senin, 3 Juni 2024, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat menyelanggarakan Rapat Penilaian Addendum Andal RKL/RPL Pengembangan RSUD Provinsi Sulawesi Barat di kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju oleh UPTD RSUD Provinsi Sulawesi Barat.

Rapat diselenggarakan pada Hari Senin, 3 Juni 2024.  Bertempat di Hotel Grand Maleo & Convention Mamuju, Jl.Yos Sudarso no 51 Mamuju, Sulawesi Barat, dimulai Pukul 09.00 Wita – Selesai. Acara di mulai dengan sambutan atau pengantar oleh Direktur RSUD Pemrov Sulbar dr. Hj. Marintani Erna Dochri, selanjutnya kegiatan ini di buka oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Zulkifli Manggazali dan yang memimpin rapat Penilaian Dokumen Addendum, RKL-RPL Pengembangan RSUD Prov. Sulbar adalah Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Andi Alffianti, S. Si, MM

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memverifikasi saran dan masukan KPA dan Tim Teknis KPA Kabupaten Mamuju terhadap Dokumen Andal dan RKL-RPL dari pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan Rencana Pengembangan RSUD Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam sambutnnya, kepala dinas DLH Sulbar H. Zulkifli Manggazali mengatakan bahwa Sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dinyatakan bahwa setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang merencanakan untuk melakukan perubahan harus melalui mekanisme perubahan Persetujuan Lingkungan.

Kegiatan Operasional RSUD Provinsi Sulawesi Barat sebelumnya telah memiliki Dokumen Lingkungan berupa Amdal dan DELH sehingga terhadap perubahan dengan penambahan fasilitas pendukung wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan dengan menyusun dokumen baru berupa Addendum Andal, RKL-RPL.

Pertemuan ini dimaksudkan untuk melakukan Penilaian terhadap Addendum Andal, RKL-RPL Pengembangan  RSUD Provinsi  Sulawesi  Barat berdasarkan Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Maret 2024. Pembangunan Gedung MRI dan Sitostatika ini sangant di butuhkan di Sulawesi Barat mengingat RSUD Provinsi Sulawesi Barat merupakan Rumah Sakit Tipe B yang menjadi Rumah Sakit Rujukan. Dengan adanya fasilitas ini maka pasien-pasien yang membutuhkan pelayanan MRI tidak lagi harus dirujuk ke Makassar.

kepada RSUD Provinsi Sulawesi Barat selaku pemrakarsa agar tetap memperhatikan dampak-dampak potensial yang ditimbulkan dari proses pembangunan ini, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi rencana pembangunan.

Gallerry :

0 Comments

Leave a Comment