Sat, May 18, 2024
RAPAT Teknis PEMERIKSAAN FORMULIR kerangka acuan rencana Pembangunan Gedung keuangan Negara di Kelurahan Karema Kec. Mamuju Kab. Mamuju oleh Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Barang Milik daerah Makassar.

RAPAT Teknis PEMERIKSAAN FORMULIR kerangka acuan rencana Pembangunan Gedung keuangan Negara di Kelurahan Karema Kec. Mamuju Kab. Mamuju oleh Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Barang Milik daerah Makassar.

Mamuju – Selasa, 05 Maret 2024, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat menyelanggarakan Rapat Teknis Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan Rencana Pembangunan Gedung Keuangan Negara (GKN) yang berlokasi di Kelurahan Karema Kec. Mamuju Kabupaten Mamuju oleh kantor pengelolaan Teknologi Informasi dan Barang Milik daerah makassar.

Rapat diselenggarakan pada Hari Selasa, 05 Maret 2024.  Bertempat di Hotel Grand Maleo & Convention Mamuju, Jl.Yos Sudarso no 51 Mamuju, Sulawesi Barat, dimulai Pukul 09.00 Wita – Selesai. Acara di mulai dengan sambutan oleh Prof. Dr. Ir. Hazairin Zubair, MS di lanjutkan sambutan Kepala Kantor pengelolaan Teknologi Informasi dan Barang Milik Daerah Makassar selaku Pemrakarsa selanjutnya kegiatan ini di buka oleh  kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Zulkifli Manggazali, SE, M.Si. dan berikutnya rapat Teknis pemeriksaan formulir kerangka acuan rencana pertambangan batuan dipimpin oleh Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Andi Alffianti, S. Si, MM.

Sesuai dengan Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenagan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung merupakan kewenangan kabupaten, sehingga kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Lingkungan untuk bangunan Gedung adalah kewenangan kabupaten.

Namun karena Kabupaten Mamuju saat ini tidak memiliki Komisi Penilai Amdal sehingga melalui Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamuju pada tanggal 7 Februari 2024, Penilai Dokumen Amdal Pembangunan Gedung Keuangan Negara dilimpahkan ke Komisi Penilai Amdal Provinsi.

Dalam sambutannya, Kadis DLH Prov Sulbar H. Zulkifli Manggazali menyampaikan Pertemuan ini dimaksudkan untuk melakukan Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan Rencana Pembangunan Gedungan Keuangan Negara yang telah disusun oleh pemrakarsa dan konsultan yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Andal, RKL-RPL.

Pembangunan Gedung Keuangan Negara ini merupakan pembangunan Gedung baru pasca kerusakan yang terjadi pada peristiwa Gempa tahun 2021 yang lalu. beliau berharap agar proses pembangunan Gedung yang baru ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, kepada pemrakarsa diharapkan agar tetap memperhatikan dampak-dampak potensial yang ditimbulkan dari proses pembangunan ini, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi rencana pembangunan.

Rapat diikuti oleh Tim Teknis dari Unhas, dari keahlian Social Ekomomi & Budaya, Wakil dari balai Pemantapan Kawasan Hutan & Tata Lingkungan (BPKHTL), Keahlian Tanah & Air, Keahlian Hukum & Perundang-undangan, Keahlian Perancanaan Pembangunan, Keahlian Sipil, Keahlian Kesehatan Lingkungan, Biologi, Kimia dan Geologi. Selain itu rapat ini juga dihadiri oleh unsur OPD Lingkup Kab. Mamuju terkait.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/ atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/ atau Kegiatan. Hal ini berarti setiap usaha kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki Amdal. Amdal disusun oleh pemrakarsa pada saat masih berada pada tahapan perencanaan. Berbeda dengan peraturan sebelumnya, saat ini Amdal terdiri dari 3 (tiga ) jenis dokumen, yaitu: 1) Kerangka Acuan (KA); Amdal dan RKL-RPL.

Penentuan jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021. Salah satu contoh dalam penentuan kriteria wajib Amdal dapat dilihat dalam Lampiran I Permen tersebut, misalnya dalam bidang multisektor: Pembangunan bangunan gedung dengan luas lahan lebih dari atau sama dengan 5 ha atau luas bangunan lebih dari atau sama dengan 10.000 mmaka wajib memiliki Amdal.

Gallery :

0 Comments

Leave a Comment