Sat, May 18, 2024
RAPAT KOORDINASI PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL CV. AMIRUL RISKQ FAYRA

Mamuju – Kamis, 08 Juni 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Kembali menyelanggarakan rapat koordinasi pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Rencana Pertambangan Batuan yang berlokasi di Desa Salulekbo Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah oleh CV. Amirul Riskq Fayra.

Bertempat di ruang pertemuan Hotel Cempaka, Jl. Sukarno Hatta, Mamuju Sulawesi Barat. Rapat digelar Pada hari Kamis, 08 Juni 2023. Bertindak selaku pimpinan rapat adalah Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Abdul Syahid Hasan, S.Sos., M.Si. Dan dibuka langsung oleh kepala Dinas Lingkunga Hidup Provinsi Sulawesi Barat H. Zulkifli Manggazali, SE., M.Si.

Pertemuan ini dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan perencanaan Formulir UKL-UPL Rencana Penambangan Batuan & Pemeriksaan dokumen Pengelolaan Lingkungan  Hidup Pertambangan dan batuan yang telah disusun oleh pemrakarsa dan sekaligus menjadi acuan dalam menetapkan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dalam pelaksanaan kegiatannya dan di laporkan secara rutin setiap 6 bulan sekali.

Adapun Berita Acara dengan Nomor :1601.03.01/406/VI/2023 mengenai hasil Rapat Kordinasi Pemeriksaan UKL – UPL Rencana Pertambangan Batuan yang berlokasi di Desa Sampaga Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju oleh CV. Amirul Risq Fayra, Pemrakarsa telah menyetujui untuk :

  • Melakukan kordinasi lebih intensif dengan pemerintah setempat;
  • Melakukan koordinasi lebih lanjut terkait akses jalan penyebrangan masyarakat yang berbatasan langsung dengan tapak proyek.
  • Memperjelas deskripsi kegiatan yang memberikan gambaran umum terkait seluruh uraian kegiatan termasuk kondisi rona lingkungan yang menjadi pedoman dalam menetapkan rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak dengan memperhatikan, konsistensi, relevansi, dan keharusan;
  • Melakukan formulasi ulang terhadap matrix pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan berpedoman pada hasil uraian pada bagian komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang bepotensi menimbulkan dampak.;
  • Melampirkan dokumen dan data-data pendukung :
  • menindaklanjuti saran, masukan dan tanggapan dari setiap peserta rapat ;

Penyusunan formulir UKL-UPL ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain Tim DLH Prov Sulbar, peserta rapat lainnya berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar terkait, Instansi terkait di Kab. Mamuju Tengah yang terdiri dari Wakil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju Tengah, Wakil dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Mamuju Tengah , Camat Topoyo, dan Kepala Desa Salulekbo.

Gallery :

0 Comments

Leave a Comment