
Mamuju – Rabu, 12 Maret 2025, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat menyelanggarakan Rapat Pemeriksaan Formulir kerangka acuan rencana Pembangunan Daerah Irigasi (DI) Budong-Budong di Kecamatan Topoyo, Tobadak dan Budong-Budong Kabupaten Mamuju Tengah oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi V Mamuju Kementrian Pekerjaaan Umum dan Peumahan Rakyat.
Rapat diselenggarakan pada Hari Rabu, 12 Maret 2025. Bertempat di Hotel Grand Maleo & Convention Mamuju, Jl.Yos Sudarso no 51 Mamuju, Sulawesi Barat, dimulai Pukul 10.30 Wita – Selesai. Acara di mulai dengan sambutan atau pengantar perwakilan Balai Wilayah Sungai Sulawesi V Mamuju Kementrian Pekerjaaan Umum dan Peumahan Rakyat selaku Pemrakarsa, selanjutnya kegiatan ini di buka oleh Kepala Dinas lingkungan Hidup Sulawesi Barat, H. Zulkifli Manggazali, SE, MM, dan memimpin rapat Pemeriksaan Formulir kerangka acuan Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Andi Alffianti, S. Si, MM.



Rapat diikuti oleh Tim Teknis dari Unhas, dari keahlian Social Ekomomi, Kesehatan Lingkungan, Biologi, Kimia dan Geologi. Selain itu rapat ini juga dihadiri oleh unsur OPD Lingkup Pemprov Sulbar terkait.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/ atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/ atau Kegiatan. Hal ini berarti setiap usaha kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki Amdal. Amdal disusun oleh pemrakarsa pada saat masih berada pada tahapan perencanaan. Berbeda dengan peraturan sebelumnya, saat ini Amdal terdiri dari 3 (tiga ) jenis dokumen, yaitu: 1) Kerangka Acuan (KA); Amdal dan RKL-RPL.
Penentuan jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021. Salah satu contoh dalam penentuan kriteria wajib Amdal dapat dilihat dalam Lampiran I Permen tersebut, misalnya dalam kegiatan sektor industri luas lahan sampai dengan 9,99 Hektar merupakan kegiatan yang wajib UKL-UPL dan untuk luas lahan ≤ 10 Hektar merupakan kegiatan yang wajib Amdal.
Galley :


















0 Comments