Thu, Dec 26, 2024
RAKOR PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL PT. Alam Sumber Rezeki

Mamuju –Kamis, 13 April 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat menyelanggarakan rapat koordinasi pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Rencana Pertambangan Batuan, masih di hari yang sama dimana sebelumnya di sesi pagi hari juga melakukan Pemeriksaan Rencana Pertambangan Batuan Seluas 12.32 HA yang berlokasi di Desa Bambakoro Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu oleh PT. Lapandoso Pra Utama, dan untuk ini di sesi siang harinya berlokasi di Desa Sarasa kecamatan Dapurang dan Desa Kadaila Kecamatan Karossa Kabupaten Pasangkayu  dan Mamuju Tengah oleh PT. Alam Sumber Rezeki .

Bertempat di ruang pertemuan Hotel Meganita Jl. Pattalunru No. 4 Mamuju Sulawesi Barat. Rapat digelar Pada hari Kamis, 13 April 2023. Bertindak selaku pimpinan rapat adalah Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Abdul Syahid Hasan, S.Sos., M.Si. Dan dibuka langsung oleh kepala Dinas Lingkunga Hidup Provinsi Sulawesi Barat H. Zulkifli Manggazali, SE., M.Si.

Pertemuan ini dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan perencanaan Formulir UKL-UPL Rencana Penambangan Batuan & Pemeriksaan dokumen Pengelolaan Lingkungan  Hidup Pertambangan dan batuan yang telah disusun oleh pemrakarsa dan sekaligus menjadi acuan dalam menetapkan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dalam pelaksanaan kegiatannya dan di laporkan secara rutin setiap 6 bulan sekali.

Adapun dari hasil rapat kordinasi pemeriksaan UKL – UPL Rencana Pertambangan Batuan di Desa Sarasa kecamatan Dapurang dan Desa Kadaila Kecamatan Karossa Kabupaten Pasangkayu dan Mamuju Tengah oleh PT. Alam Sumber Rezeki, Pemrakarsa telah menyetujui untuk :

  • Memperjelas deskripsi kegiatan yang memberikan gambaran umum terkait uraian kegiatan yang menjadi pedoman dalam menetapkan rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulakan dampak;
  • Melakukan formulasi ulang terhadap tahapan kegiatan khususnya pada komponen rencana usaha/ atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak dengan memperhatikan konsistensi, relevansi dan keharusan;
  • Melakukan Justifikasi yang tepat terhadap komponen yang menjadi sumber dampak dan jenis dampak yang ditimbulkan untuk menentukan bentuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan ;
  • Melakukan formulasi ulang terhadap matriks pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan berpedoman pada hasil uraian pada bagian komponen rencana usaha/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak ;
  • Memperjelas Kembali nama dan batas wilayah administrasi dengan berkordinasi dengan pemerintah setempat;
  • Melampirkan dokumen dan data-data pendukung :
  • menindaklanjuti saran, masukan dan tanggapan dari setiap peserta rapat ;

Penyusunan formulir UKL-UPL ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain Tim DLH Prov Sulbar, peserta rapat lainnya berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar terkait, Instansi terkait di Kab. Pasangkayu yang terdiri dari wakil dari Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Pasangakyu, Wakil dari Dinas PUPR Kabupaten pasangkayu, Camat Dapurang dan kepala Desa Sarasa serta Instansi Terkait Kabupaten Mamuju Tengah yang terdiri dari wakil dari Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Mamuju Tengah, Wakil dari Dinas PUPR Kabupaten pasangkayu, Camat Karossa dan kepala Desa Kadalia.

Gallery :

0 Comments

Leave a Comment