Sat, May 18, 2024
Rapat Koordinasi Pemeriksaan Formulir (UKL-UPL)

Mamuju – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat menyelanggarakan rapat koordinasi pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Rencana Pertambangan Batuan PT. Rama Karya Utama & PT. Pasir Putra utama.

Bertempat di Ruang pertemuan Hotel Marannu, Jl. Andi Dai Mamuju Sulawesi Barat. Rapat digelar Pada hari Selasa, 28 Februari 2023. Bertindak selaku pimpinan rapat adalah Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Abdul Syahid Hasan, S.Sos., M.Si.

Adapun Dari Hasil Rapat Koordinasi Pemeriksaan Formulir UKL-UPL Rencana Pertambangan Batuan di Desa Tabolang Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah oleh PT .  Pasir Putra Utama , Pemrakarsa telah menyetujui untuk :

  • Memperjelas deskripsi usaha dan/atau kegiatan beserta skala besarnya yang berpengaruh terhadap jenis dampak yang ditimbulkan serta bentuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan ; 
  • Pemperjelas penggunaan deskrispi tapak proyek seluas 13 Ha sesuai dengan peruntukannya ;
  • Memperjelas lokasi batas tapak proyek sesuai dengan batas wilayah administrasi serta penegasan terkait pemanfaatan ruang ;
  • Memperjelas kembali data – data yang disajikan dengan data yang dimasukkan ke dalam Online Single Submission ( OSS );
  • Menyajikan informasi sesuai dengan konsistensi dan relevansi kegiatan dengan memperhatikan pedoman penyusunan dokumen dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ; 
  • Melampirkan dokumen dan pendukung data – data antara lain :
  • Peta Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Peta – pendukung peta lainnya sesuai dengan kairah kartografi dan skala yang memadai ;  dan
  • Foto – foto lokasi kegiatan yang menggambarkan rona lingkungan awal . 
  • Menindaklanjuti saran , masukan dan tanggapan dari setiap peserta .

Dan Dari Hasil Rapat Koordinasi Pemeriksaan Formulir UKL-UPL Rencana Pertambangan Batuan di Desa Sondoang Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju oleh PT .  Rama Karya Cipta , Pemrakarsa telah menyetujui untuk :

  • Memperjelas deskripsi usaha dan/atau kegiatan beserta skala besarnya yang berpengaruh terhadap jenis dampak yang ditimbulkan serta bentuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan ;
  •  Memperjelas kembali luasnya izin izin sesuai dengan rekomendasi yang telah diterbitkan mengingat terdapat beberapa perbedaan pada peta – peta yang disajikan ; 
  • Memperjelas kembali terkait perbedaan antara rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai dengan rencana kapasitas produksi yang direncanakan dalam dokumen ; 
  • Menyajikan informasi sesuai dengan konsistensi dan relevansi kegiatan dengan memperhatikan pedoman penyusunan dokumen dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ; 
  • Melakukan formulasi terhadap matriks pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan berpedoman pada jumlah dan jenis kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak ; 
  • Melampirkan dokumen dan pendukung data – data berupa :
  • Peta Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Peta – pendukung pendukung lainnya sesuai dengan kairah kartografi dan skala yang memadai ;  dan
  • Foto – foto lokasi kegiatan yang menggambarkan rona lingkungan awal
  • Menindaklanjuti saran , masukan dan tanggapan dari setiap peserta

Selain Tim DLH Prov Sulbar, peserta rapat lainnya berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar terkait, OPD terkait Kab. Mamuju Tengah, Perangkat Desa Tabolang, Perangkat Desa Sandoang, dan Wakil Kecamatan Kalukku. 

Gallery :

0 Comments

Leave a Comment