Sat, May 18, 2024
<strong>RAPAT KOORDINASI PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL CV. PUTRA ENAM SEMBILAN</strong>

RAPAT KOORDINASI PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL CV. PUTRA ENAM SEMBILAN

Mamuju – Senin, 31 Juli 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Kembali menyelanggarakan rapat koordinasi pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Rencana Pertambangan Batuan/Tanah Urug di Kelurahan Simboro Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat oleh CV. Tiga Putra Korongana.

Bertempat di ruang rapat dan pertemuan Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbanda) Provinsi Sulawesi Barat, Jl. H. Abd. Malik Pattana Endeng Mamuju Sulawesi Barat. Rapat digelar Pada hari Kamis, 31 Juli. Bertindak selaku pimpinan rapat adalah Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Abdul Syahid Hasan, S.Sos., M.Si. Dan dibuka langsung oleh kepala Dinas Lingkunga Hidup Provinsi Sulawesi Barat H. Zulkifli Manggazali, SE., M.Si.

Pertemuan ini dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan perencanaan Formulir UKL-UPL Rencana Penambangan Batuan & Pemeriksaan dokumen Pengelolaan Lingkungan  Hidup Pertambangan dan batuan yang telah disusun oleh pemrakarsa dan sekaligus menjadi acuan dalam menetapkan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dalam pelaksanaan kegiatannya dan di laporkan secara rutin setiap 6 bulan sekali.

Adapun Berita Acara dengan Nomor :1601.03.01/498/VII/2023 mengenai hasil Rapat Kordinasi Pemeriksaan UKL – UPL Rencana Pertambangan Batuan/Tanah Urug di Kelurajan Simboro Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju oleh CV. Tiga Putra Korongana, Pemrakarsa telah menyetujui untuk :

  • Melakukan kordinasi lebin intensif dengan pemerintah setempat (Kabupaten, Kecamatan & kelurahan)
  • Memperjelas Deskripsi kegiatan yang memberikan gambaran umum terkait seluruh uraian kegiatan termasuk kondisi rona lingkungan yang menjadi pedoman dalam menetapkan rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak dengan memperhatikan konsistensi, relevansi dan keharusan;
  • Melakukan indentifikasi ulang terhadap komponen rencana usaha dan/atau kegiatan termasuk potensi dampak yang ditimbulkan yang akan menjadi pedoman dalam merumuskan dampak matrix UKL-UPL;
  • Melakukan formulasi ulang terhadap matrix pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan berpedoman pada hasil uraian pada bagian komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak;
  • Melampirkan dokumen dan data-data pendukung :
  • menindaklanjuti saran, masukan dan tanggapan dari setiap peserta rapat ;

Penyusunan formulir UKL-UPL ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain Tim DLH Prov Sulbar, peserta rapat lainnya berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar terkait, Instansi terkait di Kab. Mamuju yang terdiri dari Wakil dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Mamuju, Wakil dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju, Wakil dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Mamuju , Camat Simboro, dan Lurah Simboro.

Gallery :

0 Comments

Leave a Comment