Wed, Jun 26, 2024

TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS

UPT PENGELOLAAN LIMBAH B3

Susunan organisasi UPT, terdiri :

  1. Kepala UPT;
  2. Subbagian Tata Usaha;
  3. Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  4. Seksi Penjamin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kesatu

Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Kepala UPT

  1. Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pelayanan teknis operasional penglolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
  2. Kepala UPT dalam melaksanakan tugas, mempunyai fungsi :
  3. Perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
  4. Pelaksanaan teknis pelayanan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelayanan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
  6. Pelaksanaan administrasi UPT; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
  8. Uraian tugas meliputi :
  9. Menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  10. Mendistibusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  11. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  12. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  13. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  14. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
  15. Melaksanakan teknis pelayanan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
  16. Melaksanakan pelayanan dalam bentuk pengangkutan pengumpulan, penyimpanan, pemusnahan, penguburan, dan penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun;
  17. Melaksnakan pelayanan perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana yang digunakan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
  18. Melaksanakan konsultasi dengan Lembaga pemerintah dan Lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT;
  19. Menilai kinerja pegawai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
  20. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  21. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Kedua

Tugas dan Uraian Tugas Kepala Subbbagian Tata Usaha

  1. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrsi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan UPT.
  2. Uraian tugas meliputi :
  3. Menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  4. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  5. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  6. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  7. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  8. Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
  9. Melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT;
  10. Mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
  11. Mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
  12. Mengoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum;
  13. Mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
  14. Mengoordinasikan dan melaksanakan ketatausahaan;
  15. Mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
  16. Mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
  17. Mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
  18. Melakukan konsultasi dengan Lembaga pemerintah dan nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
  19. Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  20. Menyusun laporan hasil pelaksnaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  21. Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Ketiga

Tugas dan Uraian Kepala Seksi

  1. Seksi Pengelolaan Limbah Bahan berbahaya dan beracun dipimpin oleh kepala seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam melakukan pelayanan teknis operasional pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
  2. Uraian tugas meliputi :
  3. Menyusun rencana kegiatan Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  4. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  5. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  6. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  7. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  8. Melakukan pelayanan pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  9. Melakukan pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  10. Melakukan pelayanan penyimpanan, pemusnahan, penguburan, dan penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  11. Menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan sarana dan prasarana pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  12. Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun;
  13. Melakukan konsultasi dengan Lembaga pemerintah dan nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
  14. Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  15. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  16. Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Keempat

Tugas dan Uraian Kepala Seksi

  1. Seksi Penjamin Pengelolaan Limbah Bahan berbahaya dan beracun dipimpin oleh kepala seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam melakukan pelayanan teknis operasional uji kelayakan fasilitas teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, perawatan dan pemeliharaan fasilitas teknis sarana dan prasarana limbah bahan berbahaya dan beracun.
  2. Uraian tugas meliputi :
  3. Menyusun rencana kegiatan Seksi Penjamin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  4. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  5. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi Penjamin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  6. Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  7. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  8. Menyiapkan bahan dan melakukan teknis pelayanan uji kelayakan fasilitas teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan perawatan serta pemeliharaan fasilitas teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
  9. Melakukan  pelayanan uji kelayakan fasilitas teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan perawatan serta pemeliharaan fasilitas teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
  10. Melakukan fasilitasi teknis pelayanan uji kelayakan fasilitas teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan perawatan serta pemeliharaan fasilitas teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
  11. Melakukan konsultasi dengan Lembaga pemerintah dan nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
  12. Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Seksi Penjamin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  14. Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Jabatan Fungsional

  1. Jabatan Fungsional adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasrkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.