Sat, May 18, 2024

PROFIL DAN KEBIJAKAN TEKHNIS DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT.

Dinas  Lingkungan  Hidup Daerah Provinsi Sulawesi  Barat,  merupakan salah satu unsur penunjang pemerintahan provinsi di bidang Lingkungan Hidup yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah yang ditindaklanjutnya dengan adanya Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja dinas daerah Provinsi Sulawesi Barat. Dinas Lingkungan Hidup Daerah, berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Sulawesi Barat. Mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan perumusan, kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pemantauan dan evaluasi urusan pemerintahan dibidang lingkungan hidup meliputi bidang penataan dan penaatan PPLH, bidang Pengelolaan sampah, limbah B3 dan peningkatan kapasitas, serta bidang Pengendalian Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam menyelenggarakan tugasnya Dinas Lingkungan Hidup Daerah menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan perumusan, penetapan, pengaturan dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang penataan dan penaatan PPLH, Pengelolaan sampah, Limbah B3 dan Peningkatan kapasitas, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta unit pelaksanan teknis daerah.
  2. Penyelenggaraan perumusan dan menetapkan pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang pengelolaan lingkungan hidup.
  3. Penyelenggaraan fasilitas dan pengendalian pelaksaaan tugas-tugas dibidang pengelolaan lingkungan hidup.
  4. Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan dan kerjasama dalam
  5.  rangka tugas dan fungsi dinas

Dalam rangka menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia sebagaimana amanah dari pasal 3 huruf g Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka  Visi Pemerintah Sulawesi Barat 2017 – 2022 sebagimana yang tertuang dalam draf RPJMD, yakni :

 “ Sulawesi Barat Maju dan Malaqbiq”

  1. Membangun sumber daya manusia berkualitas, berkepribadian dan berbudaya;
  2. Mewujudkan pemerintahan yang bersih,  modern, dan terpercaya;
  3. Membangun dan menguatkan konektivitas antara wilayah berbasisi unggulan strategis;
  4. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inovatif dan berdaya saing tinggi;
  5. Mengarustamakan lingkungan hidup untuk pembangunan berkelanjutan.

Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta  Tata Kerja Perangkat Daerah, Provinsi Sulawesi Barat yang mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, merupakan unsur lembaga teknis perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup oleh karena itu Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dituntut untuk senantiasa meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Berdasarkan pokok-pokok pikiran diatas, maka dirumuskan Visi Dinas Lingkungan Hidup Daerah yaitu :

“Mewujudkan Pengarustamaan Lingkungan Hidup untuk Pembangunan  Berkelanjutan”

Untuk  merealisasikan  visi  tersebut  diatas,  maka  telah  ditetapkan misi sebagai berikut :

  1. Mengembangkan sistem informasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  2. Mewujudkan aparatur yang berkualitas didukung oleh sarana dan parasarana yang memadai untuk peningkatan pelayanan masyarakat.
  3. Mendorong peran aktif dan kepedulian masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  4. Meningkatkan upaya pengendalian, pencegaha dan pemulihan kerusakan lingkungan dan rehabilitasi sumber daya alam.
  5. Terwujudnya penegakan hukum dan regulasi bidang lingkungan hidup.