Wed, Jun 26, 2024
Rapat Penilaian  Dokumen Andal RKL – RPL Rencana Rencana Pembangunan Gedung Keuangan Negara (GKN) yang berlokasi di Kel. Karema Kec. Mamuju Kab. Mamuju

Rapat Penilaian  Dokumen Andal RKL – RPL Rencana Rencana Pembangunan Gedung Keuangan Negara (GKN) yang berlokasi di Kel. Karema Kec. Mamuju Kab. Mamuju

Mamuju – Rabu, 15 Mei 2024, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat menyelanggarakan Rapat Penilaian Dokumen Andal RKL-RPL Rencana Pembangunan Gedung Keuangan Negara (GKN) yang berlokasi di Kelurahan Karema Kec. Mamuju Kabupaten Mamuju oleh kantor pengelolaan Teknologi Informasi dan Barang Milik Daerah Makassar.

Rapat diselenggarakan pada Hari Rabu, 15 Mei 2024.  Bertempat di Hotel Grand Maleo & Convention Mamuju, Jl.Yos Sudarso no 51 Mamuju, Sulawesi Barat, dimulai Pukul 09.00 Wita – Selesai. Acara di mulai dengan sambutan atau pengantar oleh kepala Kantor pengelolaan Teknologi Informasi dan Barang Milik Daerah Makassar selaku Pemrakarsa yang dalam hal ini di wakili oleh Bapak Imam Sahroni, selanjutnya kegiatan ini di buka oleh  kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Zulkifli Manggazali, dan berikutnya rapat Penilaian Dokumen Andal RKL-RPL dipimpin oleh Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Andi Alffianti, S. Si, MM.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memverifikasi saran dan masukan KPA dan Tim Teknis KPA Kabupaten Mamuju terhadap Dokumen Andal dan RKL-RPL dari pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan Rencana Pembangunan Gedung Keuangan Negara (GKN).

Dalam sambutnnya, kepala dinas DLH Sulbar H. Zulkifli Manggazali mengatakan bahwa Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dinyatakan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdapak terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL.

Sesuai dengan Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung keuangan negara (GKN) merupakan kewenangan kabupaten Mamuju, sehingga kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Lingkungan untuk bangunan Gedung adalah kewenangan Bupati Mamuju.

Namun karena Kabupaten Mamuju saat ini tidak memiliki  Komisi  Penilai  Amdal  sehingga  melalui  Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamuju pada tanggal 7 Februari 2024, Penilai Dokumen Amdal Pembangunan Gedung Keuangan Negara dilimpahkan ke Komisi Penilai Amdal Provinsi.

lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa Pertemuan ini dimaksudkan untuk melakukan Penilaian terhadap Dokumen Andal, RKL-RPL Rencana Pembangunan Gedung Keuangan Negara yang telah disusun oleh pemrakarsa dan konsultan berdasarkan acuan yang telah disepakati dalam Formulir Kerangka Acuan.

Pembangunan Gedung Keuangan Negara ini merupakan pembangunan gedung baru pasca kerusakan yang terjadi pada peristiwa Gempa tahun 2021 yang lalu. Kadis LH Sulbar  berharap agar proses pembangunan Gedung yang baru ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dan sebagai penutup Kadis LH Sulbar Zulkifli menyampaikan kepada pemrakarsa diharapkan agar tetap memperhatikan dampak-dampak potensial yang ditimbulkan dari proses pembangunan ini, khususnya bagi masyarakat  yang  bermukim  di  sekitar  lokasi  rencana pembangunan.

Gallery :

0 Comments

Leave a Comment