Sat, May 18, 2024
RaKor Pemeriksaan Formulir UKL-UPL PT. Lapandoso Pra Utama

Mamuju –Kamis, 13 April 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat menyelanggarakan rapat koordinasi pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Rencana Pertambangan Batuan Seluas 12.32 HA yang berlokasi di Desa Bambakoro Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu oleh PT. Lapandoso Pra Utama.

Bertempat di ruang pertemuan Hotel Meganita Jl. Pattalunru No. 4 Mamuju Sulawesi Barat. Rapat digelar Pada hari Kamis, 13 April 2023. Bertindak selaku pimpinan rapat adalah Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Abdul Syahid Hasan, S.Sos., M.Si. Dan dibuka langsung oleh kepala Dinas Lingkunga Hidup Provinsi Sulawesi Barat H. Zulkifli Manggazali, SE., M.Si.

Pertemuan ini dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan perencanaan Formulir UKL-UPL Rencana Penambangan Batuan & Pemeriksaan dokumen Pengelolaan Lingkungan  Hidup Pertambangan dan batuan Kerikil yang telah disusun oleh pemrakarsa dan sekaligus menjadi acuan dalam menetapkan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dalam pelaksanaan kegiatannya dan di laporkan secara rutin setiap 6 bulan sekali.

Adapun dari hasil rapat kordinasi pemeriksaan UKL – UPL Rencana Pertambangan Batuan di Desa Bambakoro Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu oleh PT. Lapandoso Pra Utama, Pemrakarsa telah menyetujui untuk :

  • Melakukan formulasi ulang terhadap tahapan kegiatan khususnya pada komponen rencana usaha/ atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak dengan memperhatikan konsistensi, relevansi dan keharusan;
  • Lakukan Justifikasi yang tepat terhadap komponen yang menjadi sumber dampak dan jenis dampak yang ditimbulkan untuk menentukan bentuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan ;
  • Melakukan formulasi ulang terhadap matriks pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan berpedoman pada hasil uraian pada bagian komponen rencana usaha/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak ;
  • Melampirkan dokumen dan data-data pendukung :
  • menindaklanjuti saran, masukan dan tanggapan dari setiap peserta rapat ;

penyusunan formulir UKL-UPL ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain Tim DLH Prov Sulbar, peserta rapat lainnya berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar terkait, Instansi terkait di Kab. Pasangkayu yang terdiri dari wakil dari Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Pasangakyu, dan Wakil dari Dinas PUPR Kabupaten pasangkayu.

Gallery :

0 Comments

Leave a Comment