Sat, May 18, 2024
PT. BBP Rencanakan Eksplorasi dan Penambangan di Sulbar, Kepala DLH : Persetujuan Lingkungan Ikuti Kewenangan Perizinan Berusaha Sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021.

Jakarta – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Barat H. Zulkifli Manggazali menghadiri rapat yang diprakarsai oleh PT. Bara Blasting Perkasa (BBP) terkait dengan adanya rencana usaha untuk mendapatkan izin melakukan kegiatan explorasi dan penambangan di SUlawesi Barat.

Dalam rapat, turut hadir Kepala Perangkat Daerah terkait Lingkup Pemprov Sulbar yaitu Kepala Bapperida Junda Maulana, Kepala Dinas PUPR Rachmad, Kepala Dinas ESDM Mohammad Ali Chandra, Kepala Dinas PMPTSP Habibi Azis dan Kepala Dinas Kehutanan Andi Aco Takdir. Rapat berlangsung di Hotel Des Indes Jl. Hos Cokrominoto No 84-86 Menteng, Jakarta Selatan pada 21- 22 Februari 2024.

Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali dalam rapat itu menyampaikan, terkait kewenangan persetujuan lingkungan mengikuti kewenangan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

“Dan untuk sektor pertambangan kewenangan provinsi dalam persetujuan lingkungan mengacu pada pendelegasian kewenangan sektor minerba yang diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2022,” kata Zulkifli.

Gallery :

0 Comments

Leave a Comment