Sat, May 18, 2024
RAPAT KORDINASI PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL PT. Polemaju Mineral Mandiri

Mamuju – Senin, 29 Mei 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Kembali menyelanggarakan rapat koordinasi pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) pada sesi siang hari, dimana sebelumnya pada sesi pagi di awali dengan Pemeriksaan UKL-UPL CV. Wahab Tola, dan berikut pada sesi siang hari kembali melakukan pemeriksaan UKL-UPL Rencana Pertambangan Batuan yang berlokasi di Desa Kabuloang Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju oleh PT. Polemaju Mineral Mandiri.

Bertempat di ruang pertemuan Hotel Marannu, Jl. Andi Dai, Mamuju Sulawesi Barat. Rapat digelar Pada hari Senin, 29 Mei 2023. Bertindak selaku pimpinan rapat adalah Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Abdul Syahid Hasan, S.Sos., M.Si. Dan dibuka langsung oleh kepala Dinas Lingkunga Hidup Provinsi Sulawesi Barat H. Zulkifli Manggazali, SE., M.Si.

Pertemuan ini dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan perencanaan Formulir UKL-UPL Rencana Penambangan Batuan & Pemeriksaan dokumen Pengelolaan Lingkungan  Hidup Pertambangan dan batuan yang telah disusun oleh pemrakarsa dan sekaligus menjadi acuan dalam menetapkan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dalam pelaksanaan kegiatannya dan di laporkan secara rutin setiap 6 bulan sekali.

Adapun dari hasil rapat kordinasi pemeriksaan UKL – UPL Rencana Pertambangan Batuan yang berlokasi di Desa Sondoang Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju oleh PT. Randomayong Sejahtera, Pemrakarsa telah menyetujui untuk :

  • Memperjelas deskripsi kegiatan yang memberikan gambaran umum terkait seluruh uraian kegiatan termasuk kondisi rona lingkungan yang menjadi pedoman dalam menetapkan rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak dengan memperhatikan, konsistensi, relevansi, dan keharusan;
  • Melakukan formulasi ulang terhadap matrix pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan berpedoman pada hasil uraian pada bagian komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang bepotensi menimbulkan dampak.;
  • Melampirkan dokumen dan data-data pendukung :
  • menindaklanjuti saran, masukan dan tanggapan dari setiap peserta rapat ;

Penyusunan formulir UKL-UPL ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain Tim DLH Prov Sulbar, peserta rapat lainnya berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar terkait, Instansi terkait di Kab. Mamuju yang terdiri dari Wakil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamuju, Wakil Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mamuju, Wakil Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju, Wakil dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Mamuju, Camat Kalukku, dan kepala Desa Kabuloang.

Gallery :

0 Comments

Leave a Comment