Thu, Jan 23, 2025
Rapat Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan Pengembangan Industri Pengelolaan Kelapa Sawit PT. Mitra Andalan Sawit

Mamuju – Rabu, 22 Januari 2025, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat menyelanggarakan Rapat Pemeriksaan Formulir kerangka acuan pengembangan industri pengelolaan kelapa sawit di Desa Barakkang Kecamatan Budong-Budong Kabupaten Mamuju Tengah Privinsi Sulawesi Barat oleh PT. Mitra Andalan Sawit.

Rapat diselenggarakan pada Hari Rabu, 22 Januari 2025.  Bertempat di Hotel Grand Maleo & Convention Mamuju, Jl.Yos Sudarso no 51 Mamuju, Sulawesi Barat, dimulai Pukul 09.00 Wita – Selesai. Acara di mulai dengan sambutan atau pengantar perwakilan PT. Mitra Andalan Sawit selaku Pemrakarsa, selanjutnya kegiatan ini di buka oleh Kepala Dinas lingkungan Hidup Sulawesi Barat, H. Zulkifli Manggazali, dan memimpin rapat Pemeriksaan Formulir kerangka acuan Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Andi Alffianti, S. Si, MM.

Rapat diikuti oleh Tim Teknis dari Unhas, dari keahlian Social Ekomomi, Kesehatan Lingkungan, Biologi, Kimia dan Geologi. Selain itu rapat ini juga dihadiri oleh unsur OPD Lingkup Pemprov Sulbar terkait.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/ atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/ atau Kegiatan. Hal ini berarti setiap usaha kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki Amdal. Amdal disusun oleh pemrakarsa pada saat masih berada pada tahapan perencanaan. Berbeda dengan peraturan sebelumnya, saat ini Amdal terdiri dari 3 (tiga ) jenis dokumen, yaitu: 1) Kerangka Acuan (KA); Amdal dan RKL-RPL.

Penentuan jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021. Salah satu contoh dalam penentuan kriteria wajib Amdal dapat dilihat dalam Lampiran I Permen tersebut, misalnya dalam kegiatan sektor industri luas lahan sampai dengan 9,99 Hektar merupakan kegiatan yang wajib UKL-UPL dan untuk luas lahan 10 Hektar merupakan kegiatan yang wajib Amdal.

Galley :

0 Comments

Leave a Comment