Sat, May 18, 2024
RAPAT KOORDINASI PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL PT. ARA CITRA ABADI

RAPAT KOORDINASI PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL PT. ARA CITRA ABADI

Mamuju – Kamis, 7 Maret 2024, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Kembali menyelanggarakan rapat koordinasi pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Rencana Pertambangan Batuan di Desa Mirring Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar oleh PT. Ara Citra Abadi.

Rapat diselenggarakan pada Hari Kamis, 7 Maret 2024.  Bertempat di Hotel Cempaka, Jl.Soekarno Hatta Mamuju Sulawesi Barat, dimulai Pukul 10.00 Wita – selesai. Acara dibuka oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Zulkifli Manggazali, SE, M.Si. Selanjutnya rapat pemeriksaan dokumen dipimpin oleh Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Andi Alffianti, S. Si, MM.

Rapat diikuti oleh Tim Teknis dari keahlian Social Ekomomi, Kesehatan Lingkungan, Biologi, Kimia dan Geologi. Selain itu rapat ini juga dihadiri oleh unsur OPD Lingkup Pemprov Sulbar terkait serta OPD dan perwakilan Masyarakat  Kab. Polewali Mandar.

Dalam sambutannya, Kadis DLH Prov Sulbar H. Zulkifli Manggazali menyampaikan bahwa Pertemuan ini dimaksudkan untuk melakukan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL Rencana Penambangan Batuan yang telah di susun oleh pemrakarsa dan sekaligus menjadi acuan dalam menetapkan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagai kewajiban pemrakarsa dalam pelaksanaan kegiatannya dan dilaporkan secara rutin setiap 6 Bulan Sekali. beliau juga mengharapkan agar hendaknya kegiatan penambangan batuan tetap dilakukan dengan memperhatikan kaidah dan fungsi lingkungan khususnya ekosistem yang terlindungi pada area-area tertentu serta.

Rapat pemeriksaan Formulir UKL-UPL ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuannya untuk memberikan rekomendasi dasar penetapan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH) sebagai bentuk persetujuan lingkungan.Oleh karena itu setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdapak terhadap lingkungan hidup harus memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan. Selanjutnta setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan lingkungan wajib menyampikan laporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan & Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) secara berkala  6 bulan sekali.

Gallery :

0 Comments

Leave a Comment