Sat, May 18, 2024
RAPAT KOORDINASI PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL PT. Mitra Andalan Sawit

Mamuju – Rabu, 14 Juni 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Kembali menyelanggarakan rapat koordinasi pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Rencana Pembangunan Industri Minyak Kelapa Sawit di Desa Barakkang Kecamatan Budong – Budong Kabupaten Mamuju Tengah oleh PT. Mitra Andalan Sawit.

Bertempat di ruang pertemuan Hotel Cempaka, Jl. Sukarno Hatta, Mamuju Sulawesi Barat. Rapat digelar Pada hari Rabu, 14 Juni 2023. Bertindak selaku pimpinan rapat adalah Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Abdul Syahid Hasan, S.Sos., M.Si. Dan dibuka langsung oleh kepala Dinas Lingkunga Hidup Provinsi Sulawesi Barat H. Zulkifli Manggazali, SE., M.Si.

Pertemuan ini dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan perencanaan Formulir UKL-UPL Rencana Penambangan Batuan & Pemeriksaan dokumen Pengelolaan Lingkungan  Hidup Pertambangan dan batuan yang telah disusun oleh pemrakarsa dan sekaligus menjadi acuan dalam menetapkan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dalam pelaksanaan kegiatannya dan di laporkan secara rutin setiap 6 bulan sekali.

Adapun Berita Acara dengan Nomor :1601.03.01/414/VI/2023 mengenai hasil Rapat Kordinasi Pemeriksaan UKL – UPL Rencana Pembangunan Industri Minyak Kelapa Sawit di Desa Barakkang Kecamatan Budong – Budong Kabupaten Mamuju Tengah oleh PT. Mitra Andalan Sawit, Pemrakarsa telah menyetujui untuk :

  • Melakukan formulasi ulang terhadap informasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak sebagai pedoman dalam penentuan jenis dampak serta penyusunan matriks pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan memperhatikan konsistensi, relevansi dan keharusan;
  • Memperbaiki struktur dokumen dan sistematika penulisan dengan mempertimbangkan pedoman penyusunan dokumen dalam lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Melakukan formulasi ulang terhadap matrix pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan berpedoman pada jenis usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak pada bagian B;
  • Melampirkan dokumen dan data-data pendukung :
  • menindaklanjuti saran, masukan dan tanggapan dari setiap peserta rapat ;

Penyusunan formulir UKL-UPL ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain Tim DLH Prov Sulbar, peserta rapat lainnya berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar terkait, Instansi terkait di Kab. Mamuju Tengah yang terdiri dari Wakil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamuju Tengah, Wakil Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mamuju Tengah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju tengah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Mamuju Tengah, Camat Budong-Budong, dan kepala Desa Barakkang.

Gallery:

0 Comments

Leave a Comment