Sat, May 18, 2024
Tugas & Fungsi


Tugas Pokok Dinas Lingkungan Hidup Prov. Su
lbar

Tugas pokok Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Barat adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang lingkungan hidup.

 Fungsi Dinas Lingkungan Hidup

Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Barat adalah:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang lingkungan hidup;
  3. pembinaan dan fasilitasi bidang lingkungan hidup lingkup Provinsi Sumatera Barat;
  4. pelaksanaan tugas di bidang Sekretariat Dinas, Tata Lingkungan dan Pentaatan Hukum Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas, serta Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang lingkungan hidup;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Tugas Pokok Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sulawesi Barat, antara lain :

Tugas pokok Dinas Lingkungan Daerah Provinsi Sulawesi barat adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang lingkungan hidup.

Berikut fungsi Dinas Lingkungan Hidup :

Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Barat antara yaitu :

  1. perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang lingkungan hidup;
  3. pembinaan dan fasilitasi bidang lingkungan hidup lingkup Provinsi Sumatera Barat;
  4. pelaksanaan tugas di bidang Sekretariat Dinas, Tata Lingkungan dan Pentaatan Hukum Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas, serta Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang lingkungan hidup;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Dinas

  • Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang tata lingkungan, pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan, konservasi dan kemitraan lingkungan serta kebersihan dan pertamanan serta tugas pembantuan.
  • Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
  •  
    • menetapkan kebijakan strategis pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan;
    • menetapkan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup;mengkoordinasikan penyelenggaraan pengendalian, konservasi, pemantauan dan pengawasan serta penaatan lingkungan hidup;
    • mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang lingkungan hidup;
    • memimpin pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan bidang Lingkungan Hidup di lingkungan Pemerintah Daerah;
    • memimpin pembinaan dan pelaksanaan kerjasama bidang lingkungan hidup dengan masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya ;
    • memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang lingkungan hidup;
    • memimpin penyelenggaraan pengelolaan kebersihan, persampahan, limbah, pertamanan dan ruang terbuka hijau;
    • memimpin penyelenggaraan urusan kesekretariatan pada Dinas Lingkungan Hidup;
    • memimin pembinaan UPTD;
    • melaksanakan peraturan perundang-undangan bidang Lingkungan Hidup;
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat

  • Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengumpulkan dan mengolah data dalam menyusun rencana program, monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..
  • Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi :
  •  
    • menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana kegiatan dan program kerja dinas serta pelaporan pelaksanaannya;
    • menyelenggarakan dan mengelola ketatausahaan, administrasi kepegawaian, keuangan, umum dan rumah tangga dinas;
    • menyusun rencana anggaran belanja dinas dan rencana kebutuhan barang;
    • menyiapkan bahan koordinasi dengan dinas, instansi dan unsur masyarakat;
    • melayani administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan dinas;
    • memantau dan mengevaluasi hasil program kerja dinas;
    • mengkoordinasi dan menyusun laporan hasil pemantauan program kerja dinas;
    • mengkoordinasi pelaksanaan tugas bidang-bidang pada dinas;
    • mengelola ketatausahaan, rumah tangga, kepustakaan, kehumasan dan keprotokolan;
    • mengelola administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
    • mengelola dan mengadministrasikan perlengkapan kantor, pemanfaatan dan perawatan inventaris kantor; dan
    • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sub Bagian Penyusunan Program

  • Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas menghimpun dan mengolah data dalam rangka menyusun rencana program Dinas, monitoring dan evaluasi pelaporan serta penyusunan laporan program dan kegiatan dinas.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi :mengumpulkan bahan dan menganalisa data guna penyusunan rencana kegiatan dan program kerja dinas;
  •  
    • menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan pedoman dan petunjuk operasional pelaksanaan tugas dinas;
    • menyiapkan bahan untuk pelaksanaan evaluasi, pemantauan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan, proyek dan program kerja;
    • menghimpun dan penganalisaaan data guna penyajian informasi tentang program kerja dan kegiatan dinas;
    • menghimpun, menganalisa dan mengolah data dalam rangka penyusunan laporan pelaksanaan tugas dinas;
    • mengumpulkan, menyusun, menyajikan dan memelihara data sebagai dokumentasi dinas; dan
    • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Sub Bagian Keuangan

  • Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan, perencanaan anggaran pembiayaan, pengelolaan dan mengkoordinir penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
  •  
    • melaksanakan penghimpunan data dan menyiapkan bahan kebutuhan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan dinas;
    • melaksanakan pengelolaan anggaran keuangan belanja langsung maupun belanja tidak langsung;
    • melaksanakan penyusunan, penatausahaan, verifikasi dan pelaporan keuangan serta pengujian pembayaran;
    • melaksanakan pengujian, penatausahaan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan kantor;
    • menyusun kebutuhan operasioanal, verifikasi data dan dokumen keuangan serta pelaporan keuangan;
    • melaksanakan pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan serta dokumen pendukung;
    • melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya;
    • melaksanakan penatausahaan data dan implementasi sistem informasi, pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi pencairan anggaran;
    • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga, memelihara barang – barang inventaris, kepegawaian serta laporan berkala.
  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai fungsi :
    • melaksanakan urusan surat menyurat, pengadaan, pengiriman dan tata kearsipan, mengolah data administrasi kepegawaian;
    • menyusun rencana kebutuhan barang, mengurus administrasi barang, memelihara data administrasi kepegawaian, pengadaan dan pemeliharaan barang serta inventarisasi dinas;
    • menyusun perencanaan dan mengurus pemeliharaan kebersihan dan menyempurnakan organisasi dan tata laksana serta keamanan kantor dinas;
    • menyelenggarakan urusan rumah tangga, rapat-rapat, tamu-tamu dinas dan pelaksanaan kehumasan;
    • menyelenggarakan tugas keprotokolan dan perjalanan dinas;
    • menyusun laporan tahunan tentang barang inventarisasi kantor;
    • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Bidang persampahan, Limbah B3 dan peningkatan kapasitas LH

Tugas Pokok

Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan kapasitas LH mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan pengelolaan sampah, limbah B3 dan peningkatan kapasaitas LH


  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah
  4. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan limbah B3
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3; dan
  6. Pengembangan jenis penghargaan LH;
  7. Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan LH;
  8. Pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;
  9. Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten;
  10. Dukungan program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional; dan
  11. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Tugas Pokok :

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana Dinas Lingkungan Hidup, yang dipimpin oleh Kepala Bidang dan mempunyai tugas pokok menyusun program kerja, melaksanakan, mengatur, mengevaluasi pelaksanaan pemantauan lingkungan hidup, pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan pemantauan kualitas air;
  2. Pelaksanaan pemantauan kualitas udara;
  3. Pelaksanaan pemantauan kualitas tanah;
  4. Pelaksanaan pemantauan kualitas pesisir dan laut;
  5. Penentuan baku mutu lingkungan;
  6. Penyiapan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
  7. Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
  8. Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
  9. Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemaran institusi dan non institusi;
  10. Penentuan baku mutu sumber pencemar;
  11. Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampakdan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
  12. Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemaran institusi dan non institusi;
  13. Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemaran institusi dan non institusi;
  14. Pelaksanaan pembinaan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
  15. Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
  16. Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
  17. Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
  18. Pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;
  19. Pelaksanaan pengelolaan kawasan TAHURA;
  20. Perlindungan dan pengelolaan lahan gambut, sempadan air dan kawasan resapan air;
  21. Koordinasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
  22. Pengelolaan ruang terbuka hijau;
  23. Pengembangan dan pengelolaan ekowisata dan jasa lingkungan; dan
  24. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesua idengan tugas dan fungsinya.

Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  1. Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas merumuskan, menyusun, dan mengelola kebijakan teknis di bidang penataan dan penaatan serta penerapan instrumen pencegahan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :
    1. penyusunan konsep kebijakan penyelenggaraan RPPLH serta KLHS;
    2. Pelaksanaan penyelenggaraan RPPLH serta KLHS
    3. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan RPPLH serta KLHS;
    4. Penyusunan kajian evaluasi daya dukung, daya tampung lingkungan serta kajian resiko lingkungan;
    5. Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (NSDA) dan lingkungan hidup;
    6. Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
    7. Penyusunan indeks kualitas lingkungan hidup;
    8. pelaksanaan penyelenggaraan penilaian dokumen

UPTD Lingkungan DLH Prov. Sulbar :

Tugas Pokok

Melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pelaksanaan pengujian parameter kualitas lingkungan dan melaksanakan penyusunan SOP laboratorium lingkungan.

Fungsi Laboratoriun ini adalah;

  • Menetapkan tugas dan fungsi personel sesuai dengan kompetensinya
  •  Menjaga standar kompetensi dan objektifitas personel
  • Monitoring dan evaluasi standar pelayanan pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan serta pengelolaan limbah laboratorium
  • Menjaga keselamatan dan kesehatan kerja
  •  Pelaksanaan pengambilan, perlakuan, transportasi dan penyimpanan contoh uji parameter kualitas lingkungan
  • Pelaksanaan preparasi, pengujian dan analisis parameter kualitas lingkungan
  • Validasi metode pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan
  • Validasi klaim ketidakpastian pengujian
  •  Perawatan dan kalibrasi peralatan laboratorium lingkungan
  • Menjaga komitmen manajemen mutu sesuai registrasi sertifikasi akreditasi
  • Pelaksanaan dokumentasi sistem manajemen mutu laboratorium
  • Penanganan pengaduan hasil pengujian
  • Melaksanakan pekerjaan pembuata model simulasi pengendalian pencemaran lingkungan
  • Memberikan layanan informasi kualitas lingkungan hidup tingkat tapak
  • Melaksanakan inventarisasi sumber-sumber isi/efluen didaerah tapak
  • Membantu dalam melaksanakan pengawasan terhadap industri dengan mengambil sampel dan data-data lain.