Sat, May 18, 2024
DLH Sulbar menerima audiensi dari perwakilan Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapalang (IPMT)

Mamuju – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Barat (Sulbar) Zulkifli Manggazali didampingi staf teknis Fransiscus Pakiding menerima audiensi dari perwakilan Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapalang (IPMT) yang sekaligus merupakan perwakilan pemuda masyarakat Lebani di Kantor DLH pada hari Senin, 29 April 2024.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan IPMT menyampaikan tujuannya untuk berdialog terkait kegiatan pembangunan Terminal Khusus (Tersus) dan Tambang Batuan di Desa Lebani dan Desa Labuang Rano dari sisi Lingkungan Hidup serta mempertanyakan seperti apa posisi DLH dalam kegiatan tersebut.

Zulkifli menjelaskan bahwa untuk kegiatan Pembangunan Tersus di Desa Labuang Rano telah diterbitkan Persetujuan Lingkungannya sedangkan untuk rencana kegiatan yang berlokasi di Desa Lebani saat ini sedang dalam proses penyusunan kajian lingkungan oleh Pemrakarsa bersama dengan konsultan.

Frans selaku tim teknis menjelaskan bahwa, Penerbitan Persetujuan Lingkungan untuk Tersus di Labuan Rano dapat diproses karena telah mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Online Single Submission (OSS). Tiga Persyaratan dasar yang harus dipenuhi dalam penerbitan Perizinan Berusaha adalah PKKPR/PKKPRL, Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perlu diketahui bahwa dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, Izin Lingkungan diubah menjadi Persetujuan Lingkungan.

Lebih lanjut, perwakilan IPMT mempertanyakan apa bentuk kontribusi yang dapat diberikan oleh Pelaku Usaha khususnya kepada masyarakat sekitar dalam penerimaan tenaga kerja dan Coorporate Sosial Responsibility (CSR), dan apa yang dilakukan oleh DLH dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para Pelaku Usaha.

Zulkifli menjelaskan bahwa salah satu kewjiban yang diatur dalam Persetujuan Lingkungan adalah penggunaan tenaga kerja agar mengutamakan tenaga kerja lokal sejauh memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. Pelaku usaha juga berkewajiban untuk memberikan kontribusi dalam bentuk CSR kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk kompensasi atas adanya kegiatan tersebut.

Frans menjelaskan bahwa DLH sesuai dengan kewenangannya berkewajiban untuk melakukan pengawasan lingkungan terhadap semua persetujuan lingkungan yang diterbitkan. Jika dalam pengawasan tersebut ditemukan adalanya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur dalam Persetujuan Lingkungan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya mulai dari Sanksi Teguran Tertulis sampai pada Sanksi Pencabutan Perizinan.

Masyarakat dapat berfungsi sebagai kontrol sosial dalam setiap Usaha dan/atau Kegiatan. Jika ditemukan adanya dugaan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, masyarakat dapat segera melaporkan kepada DLH untuk ditindaklanjuti. Persetujuan Lingkungan diterbitkan bertujuan untuk memberikan batasan-batasan yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha untuk meminimalisir dampak lingkungan yang ditimbulkan baik terhadap lingkungan hidup, terlebih khusus terhadap masyarakat yang terkena dampak. (dum)

0 Comments

Leave a Comment