Sat, May 18, 2024
RAPAT KOORDINASI PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL CV. SURYA STONE DERAJAT

Mamuju – Rabu, 07 Juni 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Kembali menyelanggarakan rapat koordinasi pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Rencana Pertambangan Batuan yang berlokasi di Desa Sampaga Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju oleh CV. Surya Stone Derajat.

Bertempat di ruang pertemuan Hotel Cempaka, Jl. Sukarno Hatta, Mamuju Sulawesi Barat. Rapat digelar Pada hari Rabu, 07 Juni 2023. Bertindak selaku pimpinan rapat adalah Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Abdul Syahid Hasan, S.Sos., M.Si. Dan dibuka langsung oleh kepala Dinas Lingkunga Hidup Provinsi Sulawesi Barat H. Zulkifli Manggazali, SE., M.Si.

Pertemuan ini dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan perencanaan Formulir UKL-UPL Rencana Penambangan Batuan & Pemeriksaan dokumen Pengelolaan Lingkungan  Hidup Pertambangan dan batuan yang telah disusun oleh pemrakarsa dan sekaligus menjadi acuan dalam menetapkan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dalam pelaksanaan kegiatannya dan di laporkan secara rutin setiap 6 bulan sekali.

Adapun Berita Acara dengan Nomor :1601.03.01/398/VI/2023 mengenai hasil Rapat Kordinasi Pemeriksaan UKL – UPL Rencana Pertambangan Batuan yang berlokasi di Desa Sampaga Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju oleh CV. Surya Stone Derajat, Pemrakarsa telah menyetujui untuk :

  • Melakukan telaah dan Klarifikasi ulang terkait status lahan, serta kesesuaian pemanfaatan ruang;
  • melakukan kordinasi lebih intensif dengan pemerintah setempat;
  • Memperjelas deskripsi kegiatan yang memberikan gambaran umum terkait seluruh uraian kegiatan termasuk kondisi rona lingkungan yang menjadi pedoman dalam menetapkan rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak dengan memperhatikan, konsistensi, relevansi, dan keharusan;
  • Melakukan formulasi ulang terhadap matrix pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan berpedoman pada hasil uraian pada bagian komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang bepotensi menimbulkan dampak.;
  • Melampirkan dokumen dan data-data pendukung :
  • menindaklanjuti saran, masukan dan tanggapan dari setiap peserta rapat ;

Penyusunan formulir UKL-UPL ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain Tim DLH Prov Sulbar, peserta rapat lainnya berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar terkait, Instansi terkait di Kab. Mamuju yang terdiri dari Wakil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamuju, Wakil Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mamuju, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju, Wakil dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Mamuju, Camat Sampaga, dan Sekretaris kepala Desa Sampaga.

Gallery :

0 Comments

Leave a Comment