Sat, May 18, 2024
RAPAT KOORDINASI PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL CV. PUNCAK MADIRI BAKTI

Mamuju – Kamis, 08 Juni 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Kembali menyelanggarakan rapat koordinasi pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Rencana Pertambangan Batuan yang berlokasi di Desa Banua Adolang Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene oleh CV. Puncak Mandiri Bakti.

Bertempat di ruang pertemuan Hotel Cempaka, Jl. Sukarno Hatta, Mamuju Sulawesi Barat. Rapat digelar Pada hari Kamis, 08 Juni 2023. Bertindak selaku pimpinan rapat adalah Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Abdul Syahid Hasan, S.Sos., M.Si. Dan dibuka langsung oleh kepala Dinas Lingkunga Hidup Provinsi Sulawesi Barat H. Zulkifli Manggazali, SE., M.Si.

Pertemuan ini dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan perencanaan Formulir UKL-UPL Rencana Penambangan Batuan & Pemeriksaan dokumen Pengelolaan Lingkungan  Hidup Pertambangan dan batuan yang telah disusun oleh pemrakarsa dan sekaligus menjadi acuan dalam menetapkan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dalam pelaksanaan kegiatannya dan di laporkan secara rutin setiap 6 bulan sekali.

Adapun Berita Acara dengan Nomor :1601.03.01/407/VI/2023 mengenai hasil Rapat Kordinasi Pemeriksaan UKL – UPL Rencana Pertambangan Batuan yang berlokasi di Desa Banua Adolang Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene oleh CV. Puncak Mandiri Bakti, Pemrakarsa telah menyetujui untuk :

  • Melakukan kordinasi dan konsultasi lebih intensif dengan pemerintah setempat khususnya masyarakat adat Adolang selaku pemegang hak atas lokasi sebagai masyarakat adat;
  • menerima saran, masukan serta tanggapan dari peserta/instansi terkait, dan pemrakarsa menyatakan bersedia menanggapi semua saran pendapat dan tanggapan yang di sampaikan oleh peserta rapat sebagaimana tertuang dalam lampirannotulensi dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara;
  • hasil keputusan rapat menyepakati bahwa pemeriksaan formulir UKL-UPL rencana pertambangan batuan di Desa Banua Adolang dan kelurahan Lalanpanua kecamatan Pamboang Kabupaten Majene oleh CV. Puncak Mandiri Bakti, dinyatakan dapat di terima dan di terbitkan rekomendasinya setelah seluruh proses termasuk mediasi dan koordinasi dengan pemerintah setempat dapat dilaksanakan untuk meminimalisir dampak sosial.

Penyusunan formulir UKL-UPL ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain Tim DLH Prov Sulbar, peserta rapat lainnya berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar terkait, Instansi terkait di Kab. Majene yang terdiri dari Wakil dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Majene, Wakil dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Majene, Wakil dari Dinas Perhubungan Kabupaten Majene Tengah, Wakil dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Majene , Camat Pamboang, Lurah Lalanpanua, dan Perangkat Adat Banua Andolang.

Gallery :

0 Comments

Leave a Comment