Mon, Jan 20, 2025
Rapat Penilaian  Dokumen Andal RKL – RPL Rencana Pertambangan Batuan n di Kecamatan Simboro Kabupateng Mamuju.

Mamuju – Kamis, 7 November 2024, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat menyelanggarakan Rapat Penilaian Andal RKL/RPL Rencana Pertambangan Batuan di Kecamatan Simboro Kabupateng Mamuju Provinsi Sulawesi Barat oleh PT. Tappandulu Bumi Mamuju.

Rapat diselenggarakan pada Hari Kamis, 7 November 2024.  Bertempat di Hotel Grand Maleo & Convention Mamuju, Jl.Yos Sudarso no 51 Mamuju, Sulawesi Barat, dimulai Pukul 09.00 Wita – Selesai. Acara di mulai dengan sambutan atau pengantar oleh Direktur PT. Tappandulu Bumi Mamuju, Stanley Gosal, Selanjutnya kegiatan ini di buka oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Zulkifli Manggazali dan yang memimpin rapat Penilaian Dokumen Addendum, RKL-RPL Rencana Pengembangan Terminal Khusus adalah Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Andi Alffianti, S. Si, MM

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memverifikasi saran dan masukan KPA dan Tim Teknis KPA Kabupaten Mamuju terhadap Dokumen Andal dan RKL-RPL dari pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan Rencana Pembangunan Terminal Khusus.

Dalam sambutnnya, kepala dinas DLH Sulbar H. Zulkifli Manggazali mengatakan bahwa Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dinyatakan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdapak terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL.

Rencana Pembangunan Terminal Khusus oleh PT. Tappandulu Bumi Mamuju ini, merupakan kegiatan yang wajib menyusun Amdal dan telah dilakukan Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan oleh Tim Teknis pada tanggal 23 November 2023.

adapun rapat ini dimaksudkan untuk melakukan Penilaian Dokumen Andal, RKL-RPL Rencana Pertambangan Batuan dengan berpedoman pada Kerangka Acuan yang telah ditetapkan. Sejalan dengan perkembangan pembangunan, sektor pertambangan batuan menjadi salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam mendukung perencanaan pembangunan.

Pertambangan Batuan ini merupakan kegiatan penambangan batuan yang dilakukan oleh PT. Tappandulu Bumi Mamuju. Namun demikian, hendaknya setiap aktifitas kegiatan wajib memperhatikan kaidah dan fungsi lingkungan hidup khususnya ekosistem yang terlindungi pada area-area tertentu khususnya pada ekosistem perairan.

Untuk itu diperlukan analisis dan kajian mendalam untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari kegiatan Pertambangan Batuan terhadap ekosistem perairan di sekitar lokasi, khususnya bagi masyarakat sekitar yang terkena dampak secara langsung, baik dari aktifitas pengangkutan maupun dari aktifitas bongkar muat di pelabuhan.

Kepada PT. Tappandulu Bumi Mamuju selaku pemrakarsa agar tetap memperhatikan dampak-dampak potensial yang ditimbulkan dari proses pembangunan ini, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi rencana pembangunan.

Gallery :

0 Comments

Leave a Comment