Sun, May 10, 2026
Rapat Penilaian Dokumen Andal, RKL – RPL Pengembangan Industri Pengelolaan Kelapa Sawid PT. Mitra Andalan Sawit.

Mamuju – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan Rapat Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari PT. Mitra Andalan Sawit yang berlokasi di Desa Barakkang, Kecamatan Budong-Budong Kabupaten Mamuju Tengah. Rapat ini fokus pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) untuk rencana pengembangan industri pengolahan kelapa sawit di daerah tersebut.

Rapat diselenggarakan pada Kamis, 21 Agustus 2025, bertempat di Hotel Grand Maleo & Convention Mamuju. Acara dimulai pukul 09.00 WITA dan dibuka secara resmi melalui Zoom Meeting oleh Kepala DLH Sulbar, H. Zulkifli Manggazali, SE, M.Si.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan dan Penaatan PPLH, Andi Alffianti, S.Si, MM. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memverifikasi saran dan masukan yang telah diberikan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) dan Tim Teknis KPA Kabupaten Mamuju Tengah terhadap dokumen Amdal yang diajukan oleh PT. Mitra Andalan Sawit.

Dalam sambutannya, H. Zulkifli Manggazali menegaskan pentingnya Amdal sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. “Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,” ujarnya.

Zulkifli Manggazali juga menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, untuk terus menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan ekonomi secara berkelanjutan. Hal ini menjadi penegasan komitmen daerah terhadap pembangunan yang harmonis.

Pengembangan industri pengolahan kelapa sawit oleh PT. Mitra Andalan Sawit termasuk dalam kategori kegiatan yang wajib menyusun Amdal. Sebelumnya, Tim Teknis DLH telah melakukan pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan pada tanggal 22 Januari 2025. Rapat penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen Andal, RKL, dan RPL telah disusun dengan berpedoman pada kerangka acuan yang telah ditetapkan.

Gallery :

0 Comments

Leave a Comment