
Ruang Lingkup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat memiliki ruang lingkup tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Ruang lingkup tersebut meliputi berbagai aspek penting dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di wilayah Sulawesi Barat.
- Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) : Meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap kebijakan dan program pelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
- Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan : Termasuk pemantauan kualitas air, udara, tanah, serta upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) : Menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu, pengurangan dan penanganan limbah, serta pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 dan limbah medis melalui UPTD terkait.
- Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan Hidup : Melaksanakan kegiatan penghijauan, rehabilitasi lahan kritis, dan perlindungan ekosistem untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
- Kajian Dampak Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL) : Melakukan penilaian, verifikasi, dan rekomendasi terhadap dokumen lingkungan yang diajukan oleh pelaku usaha atau kegiatan, sebagai dasar penerbitan izin lingkungan.
- Pemberdayaan Masyarakat dan Edukasi Lingkungan : Melakukan pembinaan, sosialisasi, serta peningkatan peran serta masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
- Penegakan Hukum Lingkungan : Melaksanakan pengawasan, pembinaan, dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Laboratorium dan Data Lingkungan Hidup : Melalui UPTD Laboratorium Lingkungan, melaksanakan pengujian kualitas lingkungan serta penyediaan data dan informasi lingkungan yang akurat dan terukur.
Ruang lingkup ini dijalankan secara terpadu oleh bidang-bidang yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat, sesuai dengan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat.


